Dalam khazanah intelektual Islam, fiqh dan ushul fiqh memegang peranan fundamental sebagai dua disiplin ilmu yang saling melengkapi. Fiqh merujuk pada pemahaman dan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis, yang mengatur segala aspek kehidupan seorang Muslim, mulai dari ibadah, muamalah, hingga jinayat. Sementara itu, ushul fiqh adalah metodologi, kaidah-kaidah, dan prinsip-prinsip yang digunakan para ulama untuk menggali dan menetapkan hukum-hukum fiqh dari sumber-sumbernya yang utama, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, serta sumber sekunder lainnya seperti ijma' (konsensus ulama) dan qiyas (analogi).
Peran seorang akademisi dan cendekiawan dalam mengkaji serta menyajikan kedua disiplin ilmu ini menjadi sangat krusial. Salah satu tokoh yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ini adalah Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag. Melalui kajian-kajiannya yang mendalam, Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag., berhasil menjembatani pemahaman antara teks-teks syariat yang kompleks dengan realitas kehidupan kontemporer.
Fiqh bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan panduan hidup yang memberikan kerangka bagi seorang Muslim untuk menjalankan agamanya secara utuh. Ia mencakup berbagai aspek, mulai dari tata cara shalat, zakat, puasa, hingga aturan perniagaan, perkawinan, perceraian, dan bahkan sanksi pidana. Pemahaman yang benar terhadap fiqh memungkinkan umat Islam untuk beribadah dengan benar, bermuamalah dengan adil, dan menjalani kehidupan sosial yang harmonis sesuai dengan ajaran Islam. Tanpa fiqh, seorang Muslim akan kesulitan mengaplikasikan ajaran agama dalam praktik sehari-hari.
Kajian fiqh senantiasa berkembang seiring dengan perubahan zaman dan munculnya persoalan-persoalan baru yang belum pernah dihadapi sebelumnya oleh generasi terdahulu. Di sinilah pentingnya peran ushul fiqh.
Jika fiqh adalah "apa" (hukumnya), maka ushul fiqh adalah "bagaimana" (cara menetapkannya). Disiplin ushul fiqh membekali para penuntut ilmu dan para mujtahid (ulama yang mampu berijtihad) dengan seperangkat kaidah yang terstruktur. Kaidah-kaidah ini meliputi:
Melalui penguasaan ushul fiqh, para ulama dapat melakukan ijtihad secara sistematis dan ilmiah, memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar bersumber dari wahyu dan akal yang sehat. Ini mencegah kesewenang-wenangan dalam beragama dan menjaga kemurnian ajaran Islam dari penyimpangan.
Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag., dalam karya-karyanya, kerap kali menekankan pentingnya pemahaman holistik terhadap fiqh dan ushul fiqh. Beliau tidak hanya menguraikan hukum-hukum fiqh secara rinci, tetapi juga menelusuri dasar-dasar metodologisnya melalui lensa ushul fiqh. Pendekatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam bagi para pembaca, baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat umum.
Karya-karya beliau sering kali menyoroti relevansi ajaran Islam dalam menyelesaikan problematika modern. Dengan mengacu pada kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah mapan, Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag., menunjukkan bagaimana hukum Islam tetap fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya. Keterampilan beliau dalam memadukan teori ushul fiqh dengan aplikasi fiqh menjadikan kajiannya sangat berharga.
Lebih jauh lagi, Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag., sering kali berperan sebagai edukator yang membimbing generasi muda untuk memahami esensi fiqh dan ushul fiqh. Melalui perkuliahan, seminar, dan tulisan-tulisannya, beliau senantiasa mendorong sikap kritis namun tetap konstruktif dalam berinteraksi dengan khazanah hukum Islam. Tujuannya adalah agar umat Islam memiliki pemahaman yang kuat dan berdaya saing dalam mengamalkan ajaran agamanya di tengah kompleksitas dunia global. Dengan demikian, kontribusi beliau tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga sangat praktis dalam mencerdaskan kehidupan beragama.