Surah An-Nisa, yang berarti "Wanita", merupakan salah satu surah Madaniyah yang membahas berbagai aspek kehidupan, terutama yang berkaitan dengan keluarga, hak-hak wanita, dan kewajiban sosial dalam masyarakat Islam. Di antara ayat-ayat yang paling fundamental dan sering dirujuk dalam hukum Islam, khususnya mengenai pembagian warisan, adalah ayat 11 dan 12. Kedua ayat ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan adil mengenai bagaimana harta peninggalan seseorang harus didistribusikan kepada ahli warisnya. Memahami ayat-ayat ini tidak hanya penting dari sisi hukum waris, tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam keluarga.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَـٰدِكُمۡ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَإِن كَانَتۡ وَ ٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَ ٰحِدٍ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَأُمُّهُ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٌ فَأُمُّهُ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٌۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعًاۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bahagianya anak laki-laki adalah dua kali bahagianya anak perempuan; jika anak itu semuanya perempuan lebih dari seorang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika ia seorang perempuan saja, maka ia mendapat separo separuh. Dan untuk tiap-tiap seorang dari kedua ibu-bapanya, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika ia mempunyai anak; jika tidak mempunyai anak dan diwaris oleh kedua ibu-bapanya, maka ibunya mendapat sepertiga; jika ia (yang meninggal) mempunyai saudara-saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian warisan) itu sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah dibayar hutangnya, (begitu pula) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat 11 Surah An-Nisa secara rinci menguraikan aturan pembagian warisan yang berlaku ketika pewaris memiliki anak. Ketentuan utamanya adalah prinsip "laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan" (للذكر مثل حظ الأنثيين). Prinsip ini tidak berarti merendahkan kedudukan wanita, melainkan didasarkan pada pandangan bahwa kaum laki-laki memiliki tanggung jawab finansial yang lebih besar dalam menafkahi keluarga. Lebih lanjut, ayat ini mengatur:
Penting untuk dicatat bahwa sebelum pembagian warisan dilakukan, utang pewaris harus dilunasi terlebih dahulu, dan wasiat yang telah dibuat (dengan batasan tertentu) juga harus dipenuhi. Ayat ini menutup dengan penegasan bahwa Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dalam menetapkan aturan ini, karena manusia tidak selalu mengetahui siapa yang paling bermanfaat bagi mereka di antara para ahli waris.
وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَ ٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٌۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُم مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٌۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَ ٰحِدٍ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَـٰٓؤُاْ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٌ غَيۡرَ ضَآرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika istrimu tidak mempunyai anak. Jika istrimu mati, sedang kamu tidak mempunyai anak, maka bagimu separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh istrimu atau sesudah dibayar hutangnya. Jika istrimu mati, dan kamu mempunyai anak, maka bagi istrimu ialah seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (kandung) atau seorang saudara perempuan (kandung), maka bagi masing-masing dari kedua saudara itu seperenam dari harta. Jika mereka (saudara) itu lebih dari seorang, maka mereka berhak berbagi dalamр sepertiga dari harta itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh pewaris atau sesudah dibayar hutangnya, dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (7) demikian itu adalah suatu ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Ayat 12 Surah An-Nisa melengkapi aturan pembagian warisan dengan mengatur hak-hak pasangan (suami dan istri) serta ahli waris dalam kondisi yang berbeda, termasuk konsep kalalah (seseorang yang meninggal tanpa anak dan tanpa ayah). Poin-poin penting dari ayat ini meliputi:
Ketentuan dalam ayat 12 juga menekankan bahwa pembagian ini dilakukan setelah utang dan wasiat dipenuhi, dengan catatan wasiat tidak boleh merugikan ahli waris yang sudah ditetapkan haknya. Allah kembali menegaskan bahwa ini adalah ketetapan dari-Nya dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
QS An-Nisa ayat 11-12 bukan sekadar aturan teknis pembagian harta, tetapi mengandung hikmah mendalam. Pertama, ayat-ayat ini mewujudkan keadilan ilahi dalam distribusi kekayaan, memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai peran dan tanggung jawab mereka. Kedua, ayat ini menekankan pentingnya tanggung jawab keluarga; prinsip pembagian yang memberikan porsi lebih besar kepada laki-laki, misalnya, terkait dengan kewajiban mereka untuk menafkahi. Ketiga, ayat ini mengajarkan tentang kepedulian terhadap orang tua, memastikan mereka tetap mendapatkan bagian meskipun anak-anaknya telah berkeluarga. Terakhir, ayat-ayat ini mendorong umat Islam untuk senantiasa kembali kepada ajaran Allah dalam urusan yang rumit seperti warisan, karena hanya Allah yang mengetahui segalanya.
Dalam praktiknya, pemahaman yang benar dan penerapan yang adil dari ayat-ayat ini dapat mencegah perselisihan dalam keluarga dan menciptakan keharmonisan. Penting untuk berkonsultasi dengan para ahli agama atau hukum waris Islam yang kompeten untuk memastikan pembagian dilakukan sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah. Dengan demikian, harta warisan dapat menjadi berkah dan mendatangkan keridaan Allah SWT.