Qur'an

QS An Nisa Ayat 23 & 24: Panduan Penting Pernikahan dalam Islam

Surah An Nisa merupakan salah satu surah Madaniyah yang memiliki banyak sekali ajaran dan panduan, terutama terkait dengan hukum keluarga, hak-hak wanita, dan berbagai aspek kehidupan sosial. Di antara ayat-ayatnya yang sangat penting adalah ayat ke-23 dan ke-24 yang secara spesifik membahas mengenai siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang pria Muslim. Pemahaman yang mendalam terhadap kedua ayat ini menjadi krusial demi menjaga kesucian hubungan keluarga dan menghindari pelanggaran syariat.

Ayat ke-23: Haram Dinikahi Karena Nasab dan Mushaharah

Ayat ke-23 dari Surah An Nisa menjelaskan secara rinci mengenai beberapa golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan kekerabatan (nasab) dan hubungan pernikahan (mushaharah). Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudara perempuanmu; saudara-saudara perempuan ayahmu (bibi); saudara-saudara perempuan ibumu (bibi); anak-anak perempuan saudaramu (keponakan perempuan); anak-anak perempuan saudara perempuanmu (keponakan perempuan); ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara-saudara perempuanmu sesusuan; ibu istri-istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu lahir dari istrimu yang sudah kamu campuri; tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu, maka tidaklah berdosa kamu (mengawininya); (dan diharamkan) lagi isteri-isteri anak kandungmu; dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dari ayat ini, dapat kita rangkum beberapa kategori wanita yang haram dinikahi:

Ayat ke-24: Larangan Menikahi Wanita dalam Ikatan Pernikahan Orang Lain

Selanjutnya, ayat ke-24 dari Surah An Nisa memberikan larangan tambahan yang sangat tegas mengenai pernikahan, yaitu haramnya menikahi wanita yang sudah jelas-jelas berada dalam ikatan pernikahan orang lain atau yang masih dalam masa iddah.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"dan (diharamkan) perempuan-perempuan yang sudah bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (perbudakan telah dihapus). Sebagai ketetapan hukum Allah atas kamu. Dihalalkan bagimu selain yang demikian itu, yakni supaya kamu mencari (isteri) dengan hartamu, untuk memelihara kehormatanmu bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri mana saja yang kamu nikmati (pergaulan) di antara mereka, berikanlah kepada mereka mas kawinnya (maharnya) sebagai suatu kewajiban; dan tidak ada dosa bagimu tentang apa yang kamu sepakati sesudah (menetapkan) kewajiban mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Poin krusial dari ayat ini adalah larangan menikahi wanita yang sedang dalam status bersuami (muhshanat). Ini berarti, seorang pria Muslim dilarang keras untuk meminang atau menikahi wanita yang secara sah sudah terikat pernikahan dengan pria lain. Status ini berlaku hingga pernikahan tersebut berakhir dengan sebab yang syar'i, seperti perceraian atau kematian suami, dan wanita tersebut telah menyelesaikan masa iddahnya.

Selain itu, ayat ini juga menegaskan kembali kehalalan bagi pria untuk mencari pasangan hidup dari wanita-wanita lain yang tidak termasuk dalam daftar yang diharamkan, dengan cara yang sah yaitu pernikahan, bukan untuk tujuan berzina. Pentingnya memberikan mahar juga ditekankan sebagai salah satu hak wanita dan bentuk keseriusan dalam pernikahan.

Hikmah di Balik Larangan

Ayat-ayat ini tidak hanya sekadar larangan, tetapi mengandung hikmah yang mendalam untuk kebaikan umat manusia. Beberapa di antaranya adalah:

Memahami dan mengamalkan ketentuan dalam QS An Nisa ayat 23 dan 24 adalah sebuah keniscayaan bagi setiap Muslim. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan terhindar dari segala bentuk kemaksiatan serta kerusakan.

🏠 Homepage