ن
Simbol Al-Qur'an dan Keadilan

Mengkaji Makna Mendalam: Quran Surah An-Nisa Ayat 11

Dalam lautan hikmah dan petunjuk Ilahi yang terangkum dalam Al-Qur'an, setiap ayat membawa pesan tersendiri yang layak untuk direnungi. Salah satu ayat yang sering menjadi rujukan dalam pembicaraan mengenai pembagian harta warisan adalah Surah An-Nisa ayat 11. Ayat ini bukan sekadar aturan legal, melainkan sebuah manifestasi keadilan dan kasih sayang dalam Islam, yang mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang seharusnya didistribusikan kepada ahli warisnya. Memahami ayat ini secara mendalam dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai prinsip-prinsip kekeluargaan dan tanggung jawab dalam ajaran Islam.

Ayat dan Terjemahannya

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَأُمُّهُ السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَأُمُّهُ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٌ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan. Jika anak-anak perempuan itu semuanya lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika ia (anak perempuan) seorang saja, maka ia mendapat separuh (1/2). Dan untuk kedua ibu-bapaknya, bagi masing-masingnya seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika ia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika ia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga (1/3). Jika ia (yang meninggal) mempunyai saudara-saudara, maka ibunya mendapat seperenam (1/6). Pembagian itu ialah sesudah (dipenuhi) wasiat yang telah diwasiatkan olehnya atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Prinsip Keadilan dalam Pembagian Harta

Ayat 11 Surah An-Nisa ini secara gamblang menetapkan prinsip dasar dalam pembagian warisan. Salah satu poin yang paling sering dibahas adalah ketentuan "laki-laki sama dengan dua orang perempuan." Ketentuan ini sering disalahpahami sebagai bentuk diskriminasi gender. Namun, para ulama sepakat bahwa ini bukanlah penekanan superioritas laki-laki, melainkan penyesuaian berdasarkan tanggung jawab finansial yang dibebankan kepada laki-laki dalam keluarga menurut tradisi dan syariat. Laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi istri, anak-anak, bahkan terkadang orang tua. Oleh karena itu, bagian waris yang lebih besar diberikan untuk menopang tanggung jawab tersebut.

Selain itu, ayat ini juga memberikan pedoman mengenai pembagian untuk anak perempuan. Jika ada dua anak perempuan atau lebih, mereka berhak atas dua pertiga harta. Jika hanya ada satu anak perempuan, ia mendapatkan separuh harta. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan keadilan dalam mengakomodasi berbagai skenario keluarga. Penting untuk dicatat bahwa pembagian ini berlaku untuk anak kandung, dan ada ketentuan terpisah jika yang meninggal tidak memiliki anak.

Peran Orang Tua dan Tanggung Jawab Ibu

Ayat ini juga tidak melupakan peran dan hak orang tua yang ditinggalkan oleh pewaris. Masing-masing ayah dan ibu mendapatkan seperenam dari harta warisan, asalkan pewaris memiliki anak. Namun, jika pewaris tidak memiliki anak, ibunya mendapatkan sepertiga harta. Dan jika pewaris memiliki saudara-saudara (baik laki-laki maupun perempuan), maka ibu mendapatkan seperenam. Perbedaan ini mengindikasikan bagaimana kedekatan hubungan dan keberadaan pihak lain dalam garis keturunan turut memengaruhi pembagian warisan. Ini mencerminkan kebijaksanaan Allah dalam mengatur hak dan kewajiban yang saling terkait dalam struktur keluarga.

Prioritas Sebelum Pembagian Warisan

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, ayat ini mengingatkan akan dua hal krusial yang harus didahulukan: wasiat dan utang. Wasiat, yang merupakan amanah yang diberikan oleh pewaris kepada seseorang, harus dipenuhi. Begitu pula dengan utang, yang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan penyelesaian kewajiban sebelum mendistribusikan harta kepada keluarga. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan dan hak-hak semua pihak terpenuhi.

Hikmah di Balik Aturan Waris

Penutup ayat ini, "Kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu," merupakan pengingat akan keterbatasan pengetahuan manusia. Kita mungkin berpikir bahwa anak laki-laki lebih bermanfaat bagi kita daripada anak perempuan, atau sebaliknya. Namun, Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik dan paling bermanfaat bagi hamba-Nya, baik di dunia maupun di akhirat. Ketetapan ini adalah sebuah ketetapan dari Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surah An-Nisa ayat 11 mengajarkan kita bahwa sistem waris dalam Islam bukanlah sekadar pembagian materi, melainkan sebuah sistem yang berlandaskan keadilan, kasih sayang, dan kebijaksanaan Ilahi. Dengan memahami dan mengamalkan ketentuan ini, umat Islam dapat mewujudkan keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat, serta menjalankan perintah Allah dengan penuh kesadaran.

Sumber: Quran.com - Surah An-Nisa Ayat 11

🏠 Homepage