Dalam lautan hikmah Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang menjadi panduan fundamental bagi kehidupan seorang Muslim. Salah satu ayat yang mengandung ajaran penting terkait hukum waris, keadilan, dan pengelolaan harta adalah Surat An Nisa ayat 13. Ayat ini tidak hanya mengatur pembagian warisan secara rinci, tetapi juga menekankan pentingnya ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin. Memahami tafsir dari ayat ini membuka wawasan tentang bagaimana Islam mengatur interaksi sosial dan ekonomi dalam masyarakat secara adil dan harmonis.
Artinya: "Itulah batas-batas (hukum) dari Allah. Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya; dan itulah keberuntungan yang besar."
Surat An Nisa, yang berarti "Perempuan", memang banyak membahas berbagai aspek kehidupan, termasuk hak-hak perempuan dan keluarga. Ayat 13 secara eksplisit menetapkan "hududullah" atau batas-batas hukum Allah terkait pembagian warisan. Ini adalah ketentuan yang bersifat syar'i dan wajib diikuti oleh setiap Muslim. Ketentuan ini mencakup pembagian yang telah ditetapkan secara rinci dalam ayat-ayat Al-Qur'an lainnya (seperti ayat 11 dan 12 dari surat yang sama) untuk berbagai ahli waris, seperti suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan saudara.
Perlu dicatat bahwa ayat 13 ini secara spesifik merujuk pada ketentuan pembagian warisan yang telah diuraikan sebelumnya dalam surat An Nisa. Ayat ini berfungsi sebagai penegas bahwa aturan-aturan tersebut adalah hukum mutlak dari Allah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan, mencegah perselisihan, dan memastikan distribusi kekayaan yang adil di antara keluarga. Islam sangat memperhatikan aspek keadilan, termasuk dalam urusan harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang.
Bagian kedua dari ayat ini memberikan penekanan pada konsekuensi dari ketaatan dan ketidaktaatan terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman, "Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya; dan itulah keberuntungan yang besar." Ini adalah janji mulia bagi mereka yang patuh pada syariat Allah, termasuk dalam hal hukum waris. Surga, dengan segala kenikmatan abadi di dalamnya, adalah balasan tertinggi yang dijanjikan. Keberuntungan ini bukan sekadar materi, tetapi keberuntungan hakiki yang melampaui segala kepuasan duniawi.
Sebaliknya, meskipun ayat ini tidak secara langsung menyebutkan ancaman bagi yang melanggar, namun implikasinya sangat jelas. Siapa saja yang menentang, mengabaikan, atau mencoba mengubah hukum waris yang telah ditetapkan Allah, maka ia akan kehilangan kesempatan mendapatkan janji mulia tersebut. Ini adalah peringatan keras agar setiap Muslim tidak bermain-main dengan hukum agama dan senantiasa mengharapkan ridha Allah dengan mengikuti petunjuk-Nya.
Ketentuan waris dalam Islam bukanlah sekadar peraturan teknis pembagian harta. Di baliknya terkandung banyak hikmah. Pertama, keadilan. Pembagian yang adil adalah prioritas utama. Meskipun terkadang tampak berbeda antara hak laki-laki dan perempuan, ini didasarkan pada pertimbangan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga dan masyarakat yang diatur dalam syariat.
Kedua, menjalin silaturahmi. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Dengan adanya aturan yang jelas, perselisihan mengenai warisan dapat diminimalisir. Pembagian yang adil juga dapat membantu kerabat yang lebih lemah secara ekonomi untuk mendapatkan hak mereka.
Ketiga, menguatkan ekonomi umat. Dengan distribusinya harta warisan, diharapkan kekayaan tidak hanya berkumpul pada segelintir orang, tetapi dapat menyebar kepada banyak pihak, termasuk keluarga dekat dan mereka yang membutuhkan. Ini berkontribusi pada kesejahteraan sosial ekonomi secara keseluruhan.
Di era modern, pemahaman akan quran surat an nisa ayat 13 dan ayat-ayat terkait waris menjadi semakin penting. Di tengah berbagai sistem hukum waris yang berlaku, umat Islam wajib berpegang teguh pada hukum Allah. Ketika menghadapi masalah warisan, sebaiknya berkonsultasi dengan para ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten.
Lebih jauh lagi, ayat ini juga mengajarkan tentang pentingnya bersikap bijak dan berbaik sangka. Meskipun Allah telah menetapkan pembagian, terkadang ada kondisi khusus yang memerlukan musyawarah atau bahkan pemberian lebih dari yang diwajibkan, selama hal itu dilakukan dengan kerelaan dan tidak menimbulkan kerugian bagi ahli waris yang lain.
Pada akhirnya, Surat An Nisa ayat 13 mengingatkan kita bahwa segala ketentuan yang datang dari Allah adalah demi kebaikan hamba-Nya. Ketaatan terhadap hukum-Nya adalah kunci meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Memahami dan mengamalkan ayat ini secara benar adalah wujud syukur kita atas nikmat iman dan Islam.