Dalam lautan ayat-ayat suci Al-Qur'an, setiap surah dan ayat membawa kedalaman makna serta petunjuk hidup bagi umat manusia. Salah satu ayat yang sarat akan tuntunan praktis dan filosofis adalah Surah An Nisa ayat 12. Ayat ini bukan hanya sekadar mengatur pembagian warisan, namun juga menyingkap prinsip keadilan, kehati-hatian, dan bagaimana setiap aspek kehidupan, termasuk urusan duniawi, harus dijalani dengan kesadaran ilahi.
Surah An Nisa, yang berarti "Wanita", secara keseluruhan banyak membahas tentang hak-hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perempuan, keluarga, dan masyarakat. Namun, ayat 12 secara spesifik menyentuh urusan harta dan pembagiannya, terutama setelah kematian seseorang. Ayat ini memberikan panduan yang sangat rinci dan bijaksana, mencerminkan perhatian Islam terhadap keharmonisan keluarga dan keadilan sosial.
لَهُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَبَوَاكَ وَأَقْرَبُونَ ۖ وَلَهُنَّ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَبَوَاكُمْ وَأَقْرَبُونَ ۚ
"Bagi kamu (laki-laki) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tuamu dan kerabatmu, dan bagi mereka (perempuan) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh bapakmu dan ibumu serta kerabatmu,
Melihat kutipan awal dari Surah An Nisa ayat 12 ini, kita bisa langsung memahami bahwa ayat ini berbicara mengenai pembagian warisan. Namun, konteksnya lebih luas dari sekadar angka atau persentase. Kata "laki-laki" dan "perempuan" di sini merujuk pada penerima warisan, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan dari pewaris. Perintah pembagian ini menegaskan prinsip kesetaraan dalam hak mendapatkan bagian dari harta peninggalan, meskipun jumlahnya bisa berbeda sesuai dengan aturan syariat yang lebih rinci di ayat-ayat selanjutnya.
Ayat ini juga menggarisbawahi pentingnya memperhitungkan "kerabat" (أَقْرَبُونَ). Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya berfokus pada keluarga inti, tetapi juga menganjurkan perhatian terhadap anggota keluarga yang lebih luas. Pembagian warisan harus dilakukan dengan adil, mempertimbangkan semua pihak yang berhak, dan menghindari segala bentuk kesewenang-wenangan atau ketidakadilan.
Lebih dalam lagi, Surah An Nisa ayat 12 mengajarkan esensi keadilan yang mendalam. Dalam konteks pembagian warisan, keadilan berarti memberikan hak kepada yang berhak tanpa mengurangi sedikit pun. Ini membutuhkan ketelitian, kejujuran, dan pengetahuan tentang hukum waris Islam. Ayat ini menjadi pengingat agar umat Muslim tidak bertindak sembrono dalam mengurus harta warisan, karena akan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Poin penting lainnya yang tersirat adalah kehati-hatian dalam mengelola harta secara umum. Sebelum pembagian warisan, tentunya ada harta yang telah dikumpulkan sepanjang hidup. Pengelolaan harta di dunia ini harus dilakukan dengan cara yang diridhai Allah. Ayat ini, secara implisit, mengajak kita untuk merenungkan bagaimana kita mengumpulkan dan membelanjakan harta kita, karena semuanya akan dihisab.
Selain itu, ayat ini juga menjadi fondasi untuk pemahaman tentang peran laki-laki dan perempuan dalam struktur keluarga dan masyarakat. Meskipun di sini diatur pembagian warisan, prinsip keadilan gender adalah sesuatu yang ditekankan. Islam, melalui ayat-ayat seperti ini, memberikan hak dan kewajiban yang proporsional, bukan persamaan mutlak dalam segala hal, tetapi kesetaraan dalam nilai kemanusiaan dan hak-hak fundamental.
Surah An Nisa ayat 12 bukan hanya sekadar instruksi hukum, tetapi sebuah panggilan untuk membangun masyarakat yang berkeadilan dan harmonis. Dengan memahami dan mengamalkan tuntunan dalam ayat ini, umat Muslim diajak untuk menjadi individu yang bertanggung jawab, adil, dan senantiasa mengingat Allah dalam setiap urusan mereka, baik yang besar maupun yang kecil.
Proses pembagian warisan seringkali menjadi titik rawan perselisihan dalam keluarga. Ayat ini hadir sebagai solusi dan panduan agar perselisihan dapat dihindari, digantikan dengan rasa saling menghormati dan penerimaan terhadap ketetapan Allah. Dengan merujuk pada kaidah-kaidah yang terkandung dalam Al-Qur'an, termasuk Surah An Nisa ayat 12 ini, diharapkan setiap urusan harta peninggalan dapat diselesaikan dengan cara yang paling baik dan memberkahi.
Penting untuk diingat bahwa Surah An Nisa ayat 12 adalah bagian dari sebuah sistem hukum Islam yang komprehensif. Untuk penerapan praktisnya, diperlukan pemahaman yang mendalam dari para ulama dan ahli hukum Islam yang dapat menjelaskan detail-detailnya, seperti siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing, dan bagaimana mengatasi berbagai kondisi spesifik yang mungkin timbul. Namun, pesan inti tentang keadilan, kehati-hatian, dan pentingnya perhatian terhadap kerabat tetap menjadi pelajaran universal yang relevan bagi setiap Muslim.
Semoga dengan merenungkan makna Surah An Nisa ayat 12, kita dapat meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya mengelola harta dengan bijak, berlaku adil kepada sesama, dan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan kita.