٢٣

Representasi visual Surah An Nisa Ayat 23.

Menyelami Makna Surah An Nisa Ayat 23: Larangan Pernikahan dan Fondasi Keadilan

Al-Qur'an, sebagai kitab suci pedoman umat Islam, senantiasa memberikan arahan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pernikahan. Salah satu ayat yang secara spesifik mengatur larangan pernikahan adalah Surah An Nisa ayat 23. Ayat ini tidak hanya menetapkan batasan-batasan yang haram dalam sebuah pernikahan, tetapi juga mengandung hikmah mendalam mengenai pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan tatanan sosial yang harmonis.

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan saudaramu yang perempuan, ibu-ibu susuanmu, saudara-saudara perempuanmu seaguru susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan istrimu yang dalam pemeliharaanmu [sebelum dikawini oleh ayah mereka], pertalian yang kamu campuri (kemaluan isterimu), jika kamu sudah berjima' dengan isterimu itu, maka janganlah kamu mendekati wanita-wanita itu. (Tetapi jika kamu belum berjima' dengan isterimu itu) maka kamu boleh kawini anak-anak perempuan saudaramu yang laki-laki dan anak-anak perempuan saudaramu yang perempuan. Dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Pilar-Pilar Larangan Pernikahan

Surah An Nisa ayat 23 secara rinci menyebutkan daftar perempuan yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Daftar ini mencakup beberapa kategori:

  1. Keluarga Inti: Ibu kandung, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung. Ini adalah tingkatan kekerabatan paling dekat yang jelas haram untuk dinikahi.
  2. Keluarga Garis Keturunan Ayah dan Ibu: Saudara perempuan ayah (bibi dari pihak ayah) dan saudara perempuan ibu (bibi dari pihak ibu). Hubungan kekerabatan yang erat ini juga menempatkan mereka dalam kategori mahram.
  3. Keturunan Saudara: Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari pihak ayah/ibu) dan anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan dari pihak ayah/ibu). Jarak kekerabatan yang masih terbilang dekat ini juga menjadi penghalang pernikahan.
  4. Keluarga Susuan: Ibu susuan dan saudara perempuan sesusuan. Hubungan yang terbentuk melalui air susu ibu, meskipun bukan dari garis keturunan biologis, juga menciptakan ikatan mahram yang menghalangi pernikahan.
  5. Keluarga dari Pernikahan Lain: Ibu mertua dan anak perempuan dari istri (tiri) yang berada dalam pemeliharaan. Larangan ini mencakup mertua yang sudah terjalin ikatan pernikahan secara sah, serta anak tiri yang masih menjadi tanggungan. Penting dicatat, jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita namun belum melakukan hubungan intim dengannya, maka ia boleh menikahi anak perempuan dari wanita tersebut. Namun, jika sudah terjadi hubungan intim, maka anak perempuannya menjadi haram.
  6. Larangan Menggabungkan Dua Saudara: Ayat ini juga secara tegas melarang seorang laki-laki untuk menikahi dua perempuan yang bersaudara kandung atau sebapak/seibu sekaligus. Hal ini demi menjaga keharmonisan dan mencegah permusuhan di antara keluarga. Namun, pengecualian diberikan untuk pernikahan yang sudah terjadi di masa lalu sebelum ayat ini diturunkan.

Hikmah di Balik Larangan

Penetapan larangan-larangan ini bukanlah tanpa alasan. Ada banyak hikmah dan tujuan mulia yang terkandung di dalamnya:

Memahami Surah An Nisa ayat 23 memberikan kita pemahaman yang lebih komprehensif tentang etika dan hukum Islam dalam urusan pernikahan. Hal ini menjadi pengingat pentingnya untuk selalu mendekatkan diri pada ajaran-Nya dan menjalankan kehidupan sesuai dengan tuntunan-Nya demi terciptanya masyarakat yang sakinah, mawaddah, warahmah.

🏠 Homepage