Ilustrasi: Peringatan dan Ketentuan dalam Surat An Nisa Ayat 15
Surat An Nisa, surat keempat dalam Al-Qur'an, merupakan salah satu pondasi penting dalam hukum Islam, yang banyak membahas tentang urusan keluarga, hak-hak, dan kewajiban antar sesama, serta sanksi bagi pelanggaran. Di antara ayat-ayatnya yang fundamental, terdapat Surat An Nisa ayat 15 yang menyimpan makna mendalam terkait pencegahan dan penanganan perbuatan keji, khususnya zina, dalam masyarakat. Ayat ini tidak hanya memberikan panduan hukum, tetapi juga menunjukkan keadilan dan hikmah di balik setiap ketetapan Allah SWT.
Surat An Nisa ayat 15 berbunyi:
"و اللّٰاتِ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۖ فَاِنْ تَاۤبُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفَّىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا ۙ"
Artinya: "Dan (terhadap) para wanita yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara kamu, maka datangkanlah empat orang saksi di antara kamu (untuk menyaksikan perbuatan itu). Jika mereka bersaksi, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai ajal menjemput mereka, atau sampai Allah memberikan jalan yang lain kepadanya."
Secara harfiah, ayat ini mengatur penanganan bagi wanita yang terbukti melakukan perbuatan keji (zina) melalui kesaksian empat orang saksi. Ketentuan awal adalah mengurung mereka di rumah hingga ajal menjemput atau hingga Allah memberikan solusi baru. Frasa "perbuatan keji" dalam konteks ini merujuk pada perzinahan.
Meskipun terkesan keras, ketentuan dalam Surat An Nisa ayat 15 memiliki tujuan dan hikmah yang sangat penting dalam menjaga kemurnian moral dan tatanan masyarakat.
1. Pencegahan dan Pembatasan Perzinahan: Pemberatan saksi (harus empat orang) merupakan upaya ekstrem untuk memastikan bahwa tuduhan zina tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan kehormatan seseorang. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dosa zina dalam Islam, yang menuntut pembuktian yang sangat kuat. Dengan demikian, kezaliman dapat diminimalisir.
2. Perlindungan Kehormatan: Mengharuskan adanya empat saksi mata yang adil dan terpercaya adalah bentuk perlindungan terhadap kehormatan wanita. Kesaksian ini harus benar-benar melihat secara langsung kejadiannya, bukan sekadar dugaan atau kabar angin. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi para wanita agar menjaga diri dari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik mereka dan keluarga.
3. Fungsi Edukatif dan Peringatan: Ketentuan pengurungan di rumah, meskipun terdengar berat, memiliki fungsi edukatif. Ini bukan hukuman mati secara langsung, melainkan pembatasan agar pelaku tidak dapat lagi melakukan perbuatan tersebut dan menjadi pelajaran bagi dirinya serta orang lain. Pengurungan ini juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk merenung, bertaubat, dan memperbaiki diri.
4. Fleksibilitas Hukum Ilahi: Frasa "atau sampai Allah memberikan jalan yang lain kepadanya" menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan selalu terbuka terhadap solusi yang lebih baik seiring perkembangan zaman dan pemahaman yang lebih mendalam. Sebagaimana dipahami dari ayat-ayat dan hadis lainnya, hukuman rajam kemudian ditetapkan sebagai sanksi bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) dan hukuman dera bagi pezina ghairu muhshan (yang belum menikah), yang merupakan realisasi dari "jalan yang lain" yang dimaksud. Ini menegaskan bahwa ketetapan Allah tidak pernah stagnan, melainkan selalu memberikan kemaslahatan.
Penting untuk dicatat bahwa pemahaman dan penerapan hukum Islam senantiasa berkembang berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijtihad para ulama. Surat An Nisa ayat 15 perlu dibaca bersama dengan ayat-ayat lain, seperti Surat An Nur ayat 2 yang mengatur hukuman bagi pezina, serta berbagai hadis sahih yang menjelaskan detail pelaksanaannya.
Dalam konteks modern, banyak negara Muslim yang menerapkan hukum Islam mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam penerapan sanksi zina, dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan perkembangan peradilan. Namun, semangat utama dari ayat ini tetap relevan: menjaga kesucian moral masyarakat, menegakkan keadilan, dan memberikan kesempatan taubat bagi pelaku.