Surat An Nisa, yang berarti "Wanita", adalah salah satu surat terpanjang dalam Al-Qur'an yang banyak membahas mengenai hak-hak dan kewajiban wanita, serta tatanan keluarga dalam Islam. Di antara ayat-ayat yang terkandung di dalamnya, Surat An Nisa ayat 26 memegang peranan penting dalam menggarisbawahi konsep pernikahan, penciptaan manusia, dan tujuan syariat Islam.
Ayat ini merupakan fondasi penting bagi pemahaman hukum keluarga Islam, khususnya terkait bagaimana manusia seharusnya menjalani kehidupan perkawinan dan hubungan sosial yang harmonis. Pemahaman yang mendalam terhadap ayat ini tidak hanya memberikan panduan praktis, tetapi juga menyoroti kebijaksanaan ilahi dalam mengatur kehidupan manusia.
"Allah hendak menerangkan (hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukkan kepadamu jalan-jalan orang yang sebelum kamu (dzan) dan menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Surat An Nisa ayat 26 ini datang setelah serangkaian ayat yang membahas berbagai aturan, termasuk yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, dan hak-hak janda serta anak yatim. Ayat ini berfungsi sebagai pengantar yang menjelaskan mengapa Allah menurunkan berbagai hukum tersebut. Tujuan utama penurunan hukum syariat, termasuk yang mengatur pernikahan, adalah untuk memberikan kemaslahatan, keadilan, dan bimbingan bagi umat manusia.
Allah melalui ayat ini menyatakan bahwa Dia ingin menjelaskan hukum-hukum-Nya kepada manusia. Penjelasan ini bertujuan agar manusia dapat menjalani hidup sesuai dengan tuntunan ilahi, menghindari kesesatan, dan meraih kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Khusus dalam konteks pernikahan, Allah ingin menjelaskan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan agar tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Bagian penting dari ayat ini adalah frasa "dan menunjukkan kepadamu jalan-jalan orang yang sebelum kamu (dzan)". Hal ini mengindikasikan bahwa hukum-hukum yang diturunkan Allah seringkali merupakan penyempurnaan atau kelanjutan dari prinsip-prinsip moral dan kebaikan yang telah diajarkan oleh para nabi terdahulu. Allah tidak menciptakan aturan baru yang memberatkan, melainkan menyempurnakan syariat yang ada demi kebaikan umat akhir zaman.
Selain itu, frasa "dan menerima taubatmu" menunjukkan bahwa syariat Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin. Allah Maha Pengampun dan senantiasa membuka pintu taubat bagi hamba-Nya yang menyesali kesalahan dan kembali ke jalan yang benar. Ini mencakup kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam urusan pernikahan atau hubungan antar manusia lainnya. Selama ada niat tulus untuk bertaubat, Allah akan menerima dan mengampuni.
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan formal, melainkan sebuah perjanjian suci yang memiliki tujuan mulia. Surat An Nisa ayat 26 menegaskan bahwa di balik setiap aturan pernikahan terdapat hikmah dan kebijaksanaan Allah yang tak terbatas. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, termasuk potensi masalah, tantangan, dan kebutuhan manusia dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Oleh karena itu, hukum-hukum yang mengatur pernikahan bertujuan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak, menjaga kehormatan, dan memastikan kesejahteraan anak-anak. Mulai dari pemilihan calon pasangan, kewajiban dan hak suami istri, hingga cara menyelesaikan perselisihan, semuanya telah diatur dengan pertimbangan yang matang oleh Sang Pencipta.
Memahami Surat An Nisa ayat 26 memberikan landasan kuat bagi pasangan suami istri untuk membangun pernikahan yang kokoh. Berikut beberapa implikasi praktisnya:
Surat An Nisa ayat 26 mengingatkan kita bahwa syariat Islam adalah rahmat dan panduan yang sempurna. Dalam setiap aspek kehidupan, termasuk pernikahan, Allah telah menunjukkan jalan yang terbaik. Dengan merenungi dan mengamalkan ayat ini, diharapkan setiap rumah tangga Muslim dapat senantiasa berada dalam naungan rahmat dan keridaan-Nya.
Untuk pemahaman lebih lanjut, disarankan untuk merujuk pada tafsir-tafsir Al-Qur'an yang terpercaya yang membahas Surat An Nisa ayat 26 secara mendalam.