Ilustrasi Perubahan Struktur Ketatanegaraan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah landasan konstitusional negara yang disahkan saat kemerdekaan. Namun, seiring dinamika politik dan tuntutan reformasi, konstitusi ini mengalami perubahan signifikan melalui empat tahap amandemen yang dilaksanakan secara bertahap antara tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia, menjadikannya lebih demokratis, berlandaskan supremasi hukum, dan menjamin hak asasi manusia.
Memahami perbedaan antara naskah asli UUD 1945 dan naskah hasil amandemen sangat penting untuk mengerti bagaimana sistem pemerintahan Indonesia telah berevolusi dari periode Orde Lama dan Orde Baru menuju era Reformasi. Perubahan fundamental ini menyentuh hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Naskah UUD 1945 yang asli, meski dirancang sebagai konstitusi sementara di tengah perjuangan kemerdekaan, mencerminkan semangat negara yang baru lahir. Ciri utamanya adalah pembatasan kekuasaan yang relatif longgar terhadap lembaga eksekutif, terutama Presiden.
Amandemen dilakukan karena dianggap perlu untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman, tuntutan demokrasi, dan mengatasi kelemahan sistematis yang terjadi sebelumnya. Ada empat fokus utama dalam keseluruhan perubahan yang terdiri dari banyak pasal.
| Aspek | UUD 1945 Sebelum Amandemen | UUD 1945 Setelah Amandemen |
|---|---|---|
| Kedaulatan Rakyat | Kedaulatan ada di tangan MPR (Pasal 1 ayat 2 lama). | Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2 baru). |
| MPR | Lembaga tertinggi negara, berhak menetapkan GBHN dan memilih Presiden/Wapres. | Lembaga negara sejajar dengan lembaga lain, tidak lagi tertinggi. MPR tidak lagi menetapkan GBHN. |
| Presiden | Dipilih oleh MPR dan tunduk sepenuhnya pada MPR. | Dipilih langsung oleh rakyat. Masa jabatan maksimal dua periode (10 tahun). |
| Pembentukan Lembaga Baru | Tidak ada MK dan Komisi Yudisial (KY). | Dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). |
| HAM | Hanya satu pasal (Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 31 ayat 3). | Memiliki Bab XA yang mengatur secara rinci mengenai HAM (10 pasal). |
| Desentralisasi | Sistem yang cenderung sentralistik. | Pengakuan terhadap otonomi daerah yang lebih luas (Bab VI A). |
Perubahan pertama hingga keempat membawa konsekuensi besar pada mekanisme checks and balances. Salah satu perubahan paling radikal adalah perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelumnya, Presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Setelah amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, yang secara tegas memindahkan sumber kedaulatan dari lembaga perwakilan (MPR) kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan terobosan penting. MK bertugas menjaga konstitusi melalui pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang merupakan fungsi pengawasan konstitusional (judicial review) yang sebelumnya tidak dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) secara tunggal. Ini memperkuat supremasi konstitusi di atas undang-undang biasa.
Selain itu, penguatan lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi kepentingan daerah dalam legislasi, serta penambahan klausul mengenai tata kelola keuangan negara yang transparan, menunjukkan komitmen reformasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan terbuka. Amandemen UUD 1945 bukan sekadar revisi pasal, melainkan sebuah transformasi fundamental dari sistem yang cenderung otoriter menjadi sistem yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern.