Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Salah satunya adalah Qs An Nisa ayat 4 sampai 7. Surah An-Nisa' merupakan salah satu surah Madaniyah yang mayoritas turun setelah hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah. Surah ini memiliki cakupan pembahasan yang sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hukum keluarga, waris, muamalah (hubungan antar manusia), hingga masalah sosial dan politik.
Secara spesifik, ayat-ayat yang menjadi fokus pembahasan kali ini, yaitu Qs An Nisa 4 7, banyak menyoroti tentang pentingnya memberikan hak-hak kepada orang-orang yang berhak menerimanya, terutama dalam konteks keluarga dan masyarakat. Ayat-ayat ini menekankan prinsip keadilan, amanah, dan tanggung jawab dalam pengelolaan harta benda, terutama yang berkaitan dengan warisan dan perlindungan terhadap kaum lemah seperti anak yatim dan perempuan.
Ayat-ayat ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana seorang muslim seharusnya bersikap dalam urusan harta, terutama ketika berinteraksi dengan anggota keluarga atau orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Inti dari ayat-ayat ini adalah perintah untuk berlaku adil, memberikan apa yang menjadi hak setiap orang, serta menghindari keserakahan dan penzaliman.
Dalam konteks waris, misalnya, ayat-ayat ini menjelaskan pembagian harta peninggalan yang adil sesuai dengan syariat Islam. Ini mencakup penjelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan bagaimana proporsi pembagiannya. Prinsip keadilan ini bertujuan untuk mencegah perselisihan dan memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagiannya tanpa ada yang dirugikan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
Ayat ini menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama atas harta warisan. Perbedaan pembagian yang seringkali disalahpahami sebagian orang bukanlah berarti penafian hak, melainkan adanya pertimbangan tanggung jawab dan peran dalam keluarga yang diatur oleh Allah SWT.
Lebih lanjut, Qs An Nisa 4 7 juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, yaitu anak yatim dan perempuan. Ayat-ayat ini memerintahkan umat Islam untuk tidak hanya memberikan hak waris mereka, tetapi juga untuk menjaga dan mengelola harta mereka dengan baik. Ini adalah bentuk perlindungan sosial dan ekonomi yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Memberikan harta kepada mereka harus dilakukan dengan jujur, transparan, dan bukan untuk mengambil keuntungan secara tidak adil.
Konsep "amanah" sangat kental terasa dalam ayat-ayat ini. Mengelola harta anak yatim atau harta warisan yang belum dibagi adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Kesalahan dalam pengelolaan harta ini dapat berujung pada dosa besar dan hukuman dari Allah SWT.
Perintah untuk tidak memakan harta anak yatim secara zalim adalah peringatan keras bagi umat Islam. Mengapa? Karena anak yatim adalah mereka yang kehilangan pelindung dan sumber pendapatan utamanya. Harta mereka adalah hak mereka, dan mengambilnya tanpa hak adalah bentuk kezaliman yang sangat dibenci oleh Allah.
Selain anak yatim, ayat-ayat ini juga secara implisit berbicara tentang pentingnya menjaga hak-hak perempuan, baik sebagai anak, istri, maupun ibu. Islam memberikan hak-hak istimewa kepada perempuan, termasuk hak atas harta, mahar, dan nafkah. Peran laki-laki dalam keluarga, terutama sebagai kepala keluarga, seringkali dikaitkan dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan harta untuk menafkahi keluarga.
Secara keseluruhan, Qs An Nisa 4 7 mengajarkan kepada kita tentang pentingnya memiliki kesadaran moral dan spiritual dalam setiap urusan harta. Ayar-ayat ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan tuntunan yang mencerminkan keadilan ilahi dan kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami dan mengamalkan isi ayat-ayat ini, diharapkan umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis.
Memelihara hak-hak yang telah Allah tetapkan, berlaku adil dalam setiap transaksi, serta menjaga amanah, adalah kunci untuk meraih keberkahan dunia dan akhirat. Ayat-ayat ini mengajak kita untuk terus introspeksi diri, memastikan bahwa setiap sen harta yang kita kelola atau miliki telah sesuai dengan syariat dan membawa manfaat, bukan mudharat. Upaya untuk memahami dan mengaplikasikan makna Qs An Nisa 4 7 dalam kehidupan sehari-hari merupakan bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT dan ikhtiar kita untuk menjadi hamba-Nya yang lebih baik.