Simbol mediasi dan perdamaian
Dalam kehidupan berkeluarga, gesekan dan perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah terjadi. Terkadang, perbedaan kecil bisa membesar menjadi perselisihan yang mengancam keharmonisan. Islam, sebagai agama yang komprehensif, telah memberikan panduan yang jelas untuk menghadapi situasi pelik seperti ini. Salah satu ayat yang paling relevan dan menjadi pegangan penting adalah Surah An Nisa ayat 35. Ayat ini bukan hanya sekadar instruksi, melainkan menawarkan sebuah metode penyelesaian konflik yang mendalam dan berkeadilan.
(QS. An Nisa: 35)
Ayat ini secara eksplisit menyerukan adanya upaya mediasi ketika terdeteksi adanya potensi perselisihan yang serius antara suami dan istri. Kata kunci utamanya adalah "hakim" yang dipilih dari masing-masing keluarga. Pemilihan hakim dari keluarga bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman mendalam tentang latar belakang, karakter, serta dinamika yang terjadi dalam hubungan kedua belah pihak. Mereka diharapkan mampu bersikap netral namun tetap memiliki kepedulian yang tulus terhadap kebaikan rumah tangga.
Lebih lanjut, ayat ini menekankan dua aspek krusial dalam proses mediasi: pemilihan hakim dan tujuan mereka. Hakim yang dipilih haruslah orang yang memiliki kapasitas, kebijaksanaan, dan integritas untuk bertindak sebagai penengah. Mereka tidak boleh memihak salah satu pihak, melainkan fokus pada pencarian kebenaran dan jalan keluar terbaik. Tujuan utama mereka adalah "mengadakan perbaikan" (ishlah). Ini berarti bukan sekadar menengahi agar konflik berhenti sementara, tetapi mencari solusi permanen yang mengembalikan keharmonisan dan kebaikan dalam hubungan.
Dalam konteks modern, ayat ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pihak ketiga yang objektif dalam menyelesaikan masalah keluarga. Keluarga besar, baik dari pihak suami maupun istri, memiliki peran potensial yang sangat besar. Kakek, nenek, paman, bibi, atau bahkan kakak dan adik yang bijaksana, bisa menjadi kandidat hakim yang tepat. Mereka yang mengenal baik karakter kedua belah pihak, dapat membantu mengidentifikasi akar masalah dan menawarkan perspektif yang mungkin terlewatkan oleh pasangan yang sedang berselisih.
Proses mediasi yang digambarkan dalam ayat ini menekankan pada kerja sama. Kedua belah pihak keluarga harus berkomitmen untuk bekerja sama demi tercapainya perdamaian. Ini membutuhkan kesediaan untuk mendengarkan, memahami, dan berkompromi. Mediasi bukan ajang untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan untuk mencari jalan tengah demi menyelamatkan institusi pernikahan yang sangat dijaga dalam Islam.
Penerapan prinsip dalam An Nisa ayat 35 membawa banyak hikmah dan manfaat. Pertama, ayat ini menjaga kehormatan keluarga. Dengan melibatkan anggota keluarga yang bijaksana, masalah rumah tangga tidak serta merta menjadi konsumsi publik yang bisa memperkeruh suasana.
Kedua, ayat ini mengajarkan pentingnya musyawarah dan mufakat. Islam sangat menganjurkan penyelesaian masalah melalui dialog dan diskusi yang konstruktif. Kehadiran hakim dari kedua belah pihak memastikan bahwa setiap sudut pandang didengarkan dan dipertimbangkan.
Ketiga, ayat ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat-Nya. Allah mengetahui betapa rentannya hubungan manusia, terutama dalam ikatan pernikahan yang penuh tantangan. Melalui ayat ini, Allah memberikan solusi konkret agar rumah tangga tetap kokoh dan terhindar dari kehancuran. Frasa "niscaya Allah mendamaikan keduanya" mengandung janji ilahi. Jika usaha perbaikan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, dengan cara yang diajarkan oleh Allah, maka pertolongan dan kemudahan dari-Nya pasti akan datang.
Penting untuk dicatat bahwa ayat ini memberikan panduan spesifik untuk perselisihan antara suami dan istri. Namun, prinsip mediasi, objektivitas, dan pencarian perdamaian yang terkandung di dalamnya dapat diadaptasi untuk menyelesaikan berbagai jenis konflik dalam lingkaran keluarga atau bahkan masyarakat.
Memahami dan mengamalkan An Nisa ayat 35 bukan hanya kewajiban bagi mereka yang sedang menghadapi masalah, tetapi juga sebuah langkah preventif bagi setiap pasangan suami istri. Membangun komunikasi yang terbuka, saling menghargai, dan kesiapan untuk memperbaiki diri adalah pondasi utama. Ketika potensi konflik muncul, segera gunakan mekanisme yang diajarkan dalam ayat ini. Pilihlah orang-orang yang bijak, memiliki niat baik, dan tidak memihak. Fokuskan upaya pada perbaikan, bukan pada pencarian kesalahan.
Dengan mengembalikan penyelesaian konflik kepada ajaran agama, kita tidak hanya menyelamatkan rumah tangga dari kehancuran, tetapi juga membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang pada akhirnya akan membawa kebaikan bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. An Nisa ayat 35 adalah mercusuar yang menuntun kita menuju kehidupan berkeluarga yang penuh kedamaian dan keberkahan.