Surat An Nisa (4) Ayat 23 Larangan Pernikahan dengan Kerabat Dekat
Ilustrasi Visual Ayat 23 Surat An Nisa

Memahami Larangan Pernikahan dalam Islam: Studi Quran Surat An Nisa Ayat 23

Dalam syariat Islam, pernikahan adalah sebuah institusi suci yang diatur dengan begitu rinci demi menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Salah satu aspek penting dari pengaturan ini adalah penentuan siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Ketentuan ini termaktub dalam Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, yang menjadi panduan utama dalam segala aspek kehidupan. Salah satu ayat yang secara eksplisit membahas larangan pernikahan adalah Surat An Nisa ayat 23.

Teks Arab dan Terjemahan Ayat

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, bibimu (dari pihak ayah dan dari pihak ibu), anak-anak perempuan saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudaramu sesusuan, ibu-ibumu mertua, anak-anak perempuan istrimu (yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang sudah kamu campuri; tetapi jika kamu belum mencampuri istri-istrimu itu (dan belum bercampur dengan mereka) maka tidak ada dosa bagimu (mengawini anak-anaknya), (dan diharamkan pula bagimu) isteri-isteri anak kandungmu; dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Penjelasan Kandungan Ayat

Surat An Nisa ayat 23 ini merupakan salah satu ayat yang sangat fundamental dalam hukum keluarga Islam, khususnya mengenai mahram. Ayat ini secara rinci menyebutkan golongan wanita yang haram dinikahi oleh seorang pria. Daftar ini mencakup hubungan darah langsung, hubungan persusuan, dan hubungan pernikahan.

1. Ibu dan Anak Perempuan

Larangan menikahi ibu kandung dan anak perempuan kandung adalah keharaman mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan. Hal ini didasarkan pada hubungan kekerabatan yang paling mendasar dan paling suci.

2. Saudara Perempuan

Termasuk di dalamnya saudara perempuan kandung, saudara perempuan tiri (jika mereka tidak memiliki ikatan mahram lain), dan bahkan saudara perempuan sesusuan. Ikatan persusuan disamakan dengan ikatan nasab dalam hal kemahraman.

3. Bibik (Bibi dari Pihak Ayah dan Ibu)

Larangan ini mencakup bibi dari pihak ayah (tante) dan bibi dari pihak ibu (bibi). Ini juga merupakan bagian dari pelarangan dalam lingkaran keluarga besar untuk menjaga tatanan sosial dan menghindari kebingungan nasab.

4. Anak Perempuan Saudara Laki-laki dan Perempuan

Keponakan perempuan, baik dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan, juga termasuk dalam daftar wanita yang haram dinikahi.

5. Ibu Mertua dan Anak Tiri

Ayat ini juga menegaskan keharaman menikahi ibu mertua. Selain itu, anak perempuan dari istri yang sudah digauli (dicampuri) juga haram dinikahi. Namun, ada pengecualian penting: jika seorang pria belum mencampuri istrinya, maka anak perempuan dari istri tersebut boleh dinikahi setelah perceraian atau kematian istrinya.

6. Istri Anak Kandung

Menikahi menantu perempuan (istri dari anak kandung) juga dilarang keras dalam Islam. Ini adalah upaya menjaga kehormatan keluarga dan mencegah konflik di antara generasi.

7. Mengumpulkan Dua Saudara Perempuan

Terakhir, ayat ini melarang seorang pria untuk menikahi dua wanita yang bersaudara secara bersamaan. Pengecualian "kecuali yang telah terjadi pada masa lampau" merujuk pada kasus-kasus yang sudah ada sebelum ayat ini diturunkan, yang kemudian diatasi dengan kewajiban memilih salah satu jika ingin tetap mempertahankan pernikahan.

Inti dari larangan-larangan ini adalah untuk menjaga kemurnian nasab, menghindari kebingungan dalam garis keturunan, memelihara hubungan kekeluargaan yang baik, serta melindungi struktur sosial dan moral masyarakat dari potensi penyimpangan. Dengan menetapkan batasan yang jelas ini, Islam bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis, stabil, dan penuh berkah. Pemahaman mendalam terhadap quran surat an nisa ayat 23 memberikan gambaran betapa teliti dan bijaksananya ajaran Islam dalam mengatur salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia.

🏠 Homepage