Dalam kitab suci Al-Qur'an, terdapat berbagai macam aturan dan pedoman hidup yang menuntun umat manusia menuju jalan kebaikan dan kebenaran. Salah satu aspek penting yang diatur adalah mengenai pernikahan, yang merupakan pondasi utama dalam membangun keluarga dan masyarakat. Surah An-Nisa, yang berarti "Wanita", menjadi salah satu surat dalam Al-Qur'an yang banyak membahas tentang peran, hak, dan kewajiban wanita, serta aturan-aturan terkait kehidupan berkeluarga.
Pada ayat ke-22 hingga ayat ke-24 dari Surah An-Nisa, Allah SWT memberikan larangan tegas mengenai pernikahan yang tidak dibenarkan, khususnya terkait dengan wanita yang telah dilamar atau dipinang oleh pria lain. Pemahaman terhadap ayat-ayat ini sangat penting untuk menjaga tatanan sosial, menghormati hak individu, dan mencegah terjadinya perselisihan yang tidak perlu.
Ayat ini secara eksplisit melarang seorang anak untuk menikahi wanita yang sebelumnya pernah dinikahi oleh ayahnya. Ini adalah larangan yang sudah sangat jelas dan umum dipahami dalam syariat Islam, mengingat hubungan semacam ini dianggap sangat tidak pantas dan merusak tatanan keluarga serta kehormatan. Frasa "kecuali yang telah terjadi pada masa lampau" merujuk pada praktik-praktik jahiliyah sebelum Islam datang, di mana hal semacam itu mungkin saja terjadi. Namun, dengan turunnya ayat ini, larangan tersebut menjadi mutlak.
Ayat ke-23 ini lebih luas lagi dalam menjelaskan siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi, mencakup garis keturunan dari ibu, ayah, saudara, hingga kerabat dari sisi persusuan dan pernikahan. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk kemaksiatan dan menjaga kemurnian nasab serta hubungan kekerabatan. Larangan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus juga termasuk dalam ayat ini, yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan mencegah kecemburuan serta permusuhan antar kerabat.
Ayat terakhir dari rangkaian ini, yaitu ayat ke-24, memberikan penutup sekaligus pengingat penting bagi seluruh umat Islam. Setelah menjelaskan berbagai larangan yang berkaitan dengan pernikahan, Allah SWT memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Ketaatan ini bukan hanya dalam hal-hal yang disebutkan, tetapi juga dalam seluruh ajaran Islam.
Tujuan utama dari ketaatan tersebut adalah agar manusia senantiasa berada dalam naungan rahmat Allah SWT. Rahmat ini mencakup berbagai kebaikan, keberkahan, dan kemudahan dalam menjalani kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dengan mematuhi larangan-larangan Allah dan mengikuti petunjuk Rasul-Nya, umat Islam diharapkan dapat terhindar dari perbuatan dosa dan maksiat, serta senantiasa menjaga kesucian diri dan keharmonisan dalam rumah tangga maupun masyarakat.
Memahami dan mengamalkan isi dari Surah An-Nisa ayat 22-24 adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim. Hal ini bukan sekadar larangan tanpa alasan, melainkan sebuah hikmah yang besar untuk menjaga moralitas, martabat manusia, dan keutuhan institusi keluarga. Melalui pemahaman yang benar, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih baik, saling menghormati, dan penuh kasih sayang.