Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah landasan hukum tertinggi bangsa Indonesia. Ditetapkan pada saat kemerdekaan, konstitusi ini telah mengalami transformasi signifikan melalui empat tahap amandemen besar yang dilakukan antara tahun 1999 hingga tahun 2002. Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons fundamental terhadap tuntutan reformasi dan pendewasaan sistem ketatanegaraan pasca-era otoritarianisme. Memahami perbedaan antara naskah asli dan naskah hasil amandemen sangat penting untuk mengapresiasi arsitektur politik Indonesia saat ini.
Naskah asli UUD 1945 yang berlaku saat kemerdekaan dirancang dalam suasana darurat perang dan bertujuan memberikan landasan negara yang kuat, namun cenderung memberikan kekuasaan yang sangat besar pada lembaga eksekutif (Presiden). Amandemen yang dilakukan kemudian bertujuan untuk menciptakan sistem negara yang lebih demokratis, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip checks and balances.
Perubahan terbesar terletak pada pembagian kekuasaan, penguatan lembaga negara, dan perlindungan hak asasi manusia. Jika UUD 1945 asli sangat mengandalkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, amandemen mengubah hierarki tersebut menjadi sistem yang lebih setara antar lembaga negara.
| Aspek | UUD 1945 Sebelum Amandemen | UUD 1945 Sesudah Amandemen |
|---|---|---|
| Lembaga Tertinggi Negara | Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) | Tidak ada lembaga tertinggi; kekuasaan setara |
| Masa Jabatan Presiden | Tidak dibatasi secara eksplisit (dapat dipilih berkali-kali) | Maksimal dua periode masa jabatan (Pasal 7) |
| DPR/MPR | MPR memiliki kewenangan melantik Presiden | Kekuasaan legislatif terbagi jelas antara DPR dan DPD. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. |
| Mahkamah Konstitusi (MK) | Tidak ada lembaga khusus penguji undang-undang terhadap konstitusi. | Dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penguji UU (Pasal 24C). |
| Hak Asasi Manusia (HAM) | Hanya beberapa pasal spesifik terkait HAM | Bab XA ditambahkan, memuat 20 pasal tentang jaminan HAM secara komprehensif. |
Salah satu perubahan paling revolusioner adalah mekanisme pemilihan Presiden. Sebelum amandemen, Presiden dipilih oleh MPR. Setelah amandemen keempat, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Ini secara drastis meningkatkan legitimasi kepemimpinan dan akuntabilitas pemerintah kepada publik.
Selain itu, lembaga yudikatif diperkuat. Mahkamah Agung (MA) diberikan kewenangan mengadili tingkat kasasi, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk untuk menjaga supremasi konstitusi, sebuah fungsi yang krusial dalam negara hukum modern. Komisi Yudisial (KY) juga dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim.
Struktur legislatif juga direformasi. Badan Permusyawaratan Daerah (DPD) dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah, meski perannya sering diperdebatkan dalam implementasinya. Perubahan ini bertujuan agar aspirasi daerah dapat tersampaikan di tingkat nasional setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aspek HAM adalah penambahan yang paling filosofis. UUD 1945 kini memuat Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang mencakup hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, kebebasan beragama, dan hak atas perlakuan yang sama di muka hukum. Penambahan ini menjadi jaminan konstitusional bagi perlindungan warga negara yang sebelumnya kurang eksplisit dalam naskah asli.
Amandemen UUD 1945 merupakan upaya kolektif bangsa Indonesia untuk mentransformasi fondasi negara dari sistem yang cenderung bersifat supremasi lembaga tinggi negara (MPR) menjadi sistem presidensial yang seimbang dan demokratis. Hasil amandemen telah membentuk wajah politik Indonesia modern, dengan penekanan kuat pada akuntabilitas publik, supremasi hukum melalui MK, dan jaminan konstitusional atas hak-hak dasar warga negara. Meskipun dinamika politik terus berlanjut, kerangka konstitusional hasil amandemen ini menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan negara hingga kini.