Representasi Trias Politika yang Diperkuat
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju reformasi total. Setelah tiga tahap perubahan sebelumnya yang fokus pada pembenahan struktur kekuasaan utama, Amandemen Keempat—yang disahkan oleh Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2002—dianggap sebagai penutup dari rangkaian perubahan besar tersebut. Amandemen ini bersifat finalisasi dan penguatan beberapa aspek fundamental yang belum tersentuh atau masih memerlukan penegasan lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan lembaga negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Amandemen Keempat tidak hanya sekadar melakukan penyesuaian kecil, melainkan juga memberikan landasan hukum yang kokoh bagi lembaga-lembaga negara pasca-reformasi. Salah satu perubahan paling signifikan adalah mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga-lembaga lain yang menyempurnakan sistem checks and balances.
Sebelum amandemen ini, Mahkamah Agung (MA) memegang peran sebagai penguji tunggal. Namun, dengan hadirnya MK, terjadi spesialisasi fungsi dalam ranah peradilan konstitusi, yang dinilai sangat krusial untuk menjaga supremasi konstitusi di negara hukum modern.
Selain pembentukan MK, Amandemen Keempat juga memuat perubahan substansial pada beberapa pasal krusial. Pasal mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara dipertegas dalam Bab XV, memastikan identitas nasional tetap terjaga meskipun terjadi perubahan besar dalam struktur politik.
Selanjutnya, terdapat penambahan bab mengenai **Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial** (Bab XIV A). Pasal baru ditambahkan untuk menegaskan kembali prinsip negara kesejahteraan, yang menekankan bahwa negara wajib mengurus fakir miskin dan anak telantar. Penegasan ini penting sebagai respons terhadap kritik bahwa reformasi ekonomi harus tetap berlandaskan pada asas keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD.
Secara keseluruhan, Amandemen Keempat UUD 1945 menutup siklus perubahan konstitusi yang dimulai sejak 1999. Tujuannya adalah menciptakan konstitusi yang responsif terhadap tuntutan demokrasi modern, namun tetap mempertahankan nilai-nilai dasar Pancasila. Dengan adanya MK, sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi lebih lengkap dalam hal pengawasan kekuasaan (judicial review). Keempat amandemen ini telah mengubah Indonesia dari negara dengan struktur kekuasaan yang cenderung sentralistik menjadi negara yang menganut sistem presidensial dengan pembagian kekuasaan yang jauh lebih seimbang dan akuntabel.
Penguatan dalam Amandemen Keempat ini merupakan fondasi hukum yang kini digunakan untuk menjaga stabilitas politik dan menegakkan hak-hak warga negara. Walaupun mungkin ada diskusi lebih lanjut mengenai implementasinya, kerangka kelembagaan yang ditetapkan pada Amandemen Keempat menjadi standar tertinggi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia saat ini.