Surah An Nisa, yang berarti "Para Wanita", merupakan salah satu surah terpanjang dalam Al-Qur'an dan sangat kaya akan hukum serta pedoman hidup. Di antara ayat-ayatnya yang penuh makna, ayat ke-176 menjadi penutup yang penting, memberikan kejelasan final mengenai permasalahan warisan dan penegasan akan kebenaran Ilahi.
Berikut adalah teks Surah An Nisa ayat 176 dalam tulisan Arab, beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
"Mereka bertanya kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberimu fatwa tentang kalalah, (yaitu) jika seorang laki-laki mati dan tidak mempunyai anak, sedang ia mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu separuh harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya (laki-laki) yang menguasai (mewarisi) nya, jika ia (saudara perempuan) tidak mempunyai anak. Tetapi jika ia (yang meninggal) mempunyai banyak saudara, maka mereka berbagi sepertiga dari harta yang ditinggalkan, setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar utangnya, (begitu pula) tidak menjadi masalah bagi kamu, bahwa mereka (ahli waris) itu adalah orang-orang laki-laki atau perempuan yang masing-masing mendapat bagiannya. Demikianlah Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya kepadamu, agar kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Inti dari ayat ini adalah penjelasan mengenai "kalalah". Dalam istilah fikih waris Islam, kalalah merujuk pada orang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan (anak, cucu) dan tanpa meninggalkan orang tua yang masih hidup. Ini adalah situasi yang bisa menimbulkan kebingungan dalam pembagian warisan, karena garis keturunan langsung tidak ada.
Ayat ini secara spesifik menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pembagian warisan jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi kalalah. Allah memberikan penjelasan yang rinci:
Penjelasan mengenai kalalah ini sangat krusial karena masalah warisan seringkali menjadi sumber perselisihan di antara keluarga. Dengan adanya ketetapan yang jelas dari Allah SWT, umat Islam diharapkan dapat menjalankan pembagian warisan sesuai syariat, yang dilandasi keadilan dan mencegah terjadinya ketidakadilan atau kesalahpahaman.
Allah menekankan dalam ayat tersebut, "Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya kepadamu, agar kamu tidak sesat." Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memberikan panduan konkret untuk kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam urusan muamalah seperti warisan. Pemahaman yang benar terhadap ayat ini dapat menghindarkan umat dari praktik-praktik waris yang tidak sesuai syariat atau bahkan menimbulkan fitnah.
Surah An Nisa ayat 176 mengajarkan kepada kita beberapa hikmah penting:
Pada akhirnya, Surah An Nisa ayat 176 bukan hanya sekadar hukum waris, tetapi juga merupakan pengingat akan kekuasaan dan kebijaksanaan Allah SWT yang Maha Mengetahui segala sesuatu. Ia menjadi penutup yang bijaksana bagi pembahasan mengenai hak-hak dan kewajiban dalam sebuah keluarga, serta menegaskan bahwa setiap detail kehidupan telah diatur demi kemaslahatan umat manusia.