Surah An-Nisa, yang berarti "Wanita", adalah surah kedua dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 176 ayat. Surah ini secara khusus membahas berbagai aspek hukum dan etika yang berkaitan dengan keluarga, perempuan, dan masyarakat secara umum. Tiga ayat pertama dari surah ini memiliki kedudukan yang sangat penting, karena menjadi landasan fundamental dalam membangun sebuah keluarga Muslim yang kokoh, harmonis, dan penuh berkah.
Ayat 1: Penciptaan Manusia dan Larangan Berbuat Syirik
QS. An-Nisa [4]: 1
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah hubungan) tali silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Ayat pertama ini diawali dengan seruan universal kepada seluruh umat manusia, mengingatkan mereka akan esensi penciptaan mereka. Allah SWT menciptakan Adam dari satu jiwa, kemudian dari jiwa itu diciptakanlah Hawa sebagai pasangannya. Dari pasangan pertama inilah kemudian Allah memperkembang biakkan umat manusia menjadi laki-laki dan perempuan yang sangat banyak. Pesan mendasar dari ayat ini adalah pengingat akan kesatuan asal usul manusia dan pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama. Selain itu, ayat ini juga menekankan pentingnya bertakwa kepada Allah dan memelihara hubungan silaturahim. Ini adalah prinsip awal yang sangat penting dalam membangun sebuah keluarga, yaitu pengakuan terhadap pencipta dan pentingnya merajut keharmonisan antar anggota keluarga serta kerabat.
Ayat 2: Pengelolaan Harta Anak Yatim
QS. An-Nisa [4]: 2
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, jangan kamu menukar dirimu dengan harta mereka dan jangan kamu memakan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya, menukar itu, adalah suatu dosa yang besar.
Ayat kedua ini beralih pada aspek pengelolaan harta, khususnya yang berkaitan dengan anak yatim. Islam memberikan perhatian besar terhadap kelompok rentan ini. Ayat ini memerintahkan agar harta anak yatim diserahkan sepenuhnya kepada mereka ketika mereka telah mencapai usia dewasa dan mampu mengelolanya. Ada larangan keras untuk menukar harta yang baik milik anak yatim dengan harta yang buruk milik orang lain, apalagi memakan harta anak yatim bersama harta sendiri. Perintah ini mencerminkan nilai keadilan, amanah, dan kepedulian sosial yang tinggi dalam Islam. Bagi sebuah keluarga, ayat ini mengajarkan tentang pentingnya kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam mengelola rezeki, serta pentingnya melindungi hak-hak yang lemah, termasuk anak-anak dalam keluarga.
Ayat 3: Anjuran Menikah dan Larangan Berbuat Tidak Adil
QS. An-Nisa [4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat aniaya.
Ayat ketiga ini secara langsung membahas masalah pernikahan. Ayat ini memberikan panduan tentang bolehnya seorang pria menikahi lebih dari satu wanita (poligami) hingga empat wanita, dengan syarat utama yaitu kemampuan untuk berlaku adil. Namun, jika kekhawatiran akan ketidakadilan itu sangat besar, maka dianjurkan untuk menikah cukup dengan satu wanita saja atau bahkan membatasi diri. Penting untuk dicatat bahwa konteks ayat ini muncul setelah pembahasan tentang anak yatim. Sebagian mufasir mengaitkan ayat ini dengan anjuran untuk menikahi wanita yatim atau wanita lain jika khawatir tidak mampu berlaku adil terhadap mereka. Secara umum, ayat ini menekankan pentingnya keadilan dalam rumah tangga, terutama dalam hal pembagian hak dan kewajiban suami terhadap istri-istrinya. Keadilan yang dimaksud mencakup segala aspek, baik materi maupun emosional. Jika seorang suami tidak yakin bisa memenuhi prinsip keadilan tersebut, maka menikah satu saja adalah pilihan yang lebih bijak untuk menghindari kezaliman.
Kesimpulan
Surah An-Nisa ayat 1-3 memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan keluarga Muslim. Ayat pertama mengingatkan akan keesaan penciptaan dan pentingnya menjaga hubungan baik. Ayat kedua menekankan tanggung jawab, kejujuran, dan kepedulian terhadap yang lemah. Sementara ayat ketiga memberikan panduan pernikahan dengan penekanan kuat pada prinsip keadilan. Ketiga ayat ini saling melengkapi, menciptakan kerangka kerja moral dan etika yang esensial untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.