Islam sangat menekankan keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pembagian harta warisan. Surah An-Nisa (wanita) dalam Al-Qur'an memiliki peran sentral dalam menjelaskan prinsip-prinsip dan aturan-aturan mengenai warisan. Ayat-ayat dalam surah ini tidak hanya mengatur bagaimana harta peninggalan dibagikan, tetapi juga menekankan pentingnya memperlakukan ahli waris dengan adil dan penuh kasih sayang. Pemahaman yang mendalam tentang ketentuan warisan dalam Surah An-Nisa sangat krusial bagi umat Muslim untuk menjalankan ajaran agama dengan benar dan menjaga keharmonisan keluarga.
Surah An-Nisa secara eksplisit memerintahkan umat Muslim untuk berlaku adil, terutama dalam hal warisan. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 32:
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak daripada sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa (harta) yang mereka usahakan, dan bagi perempuanpun ada bahagian (pula) dari apa (harta) yang mereka usahakan, dan bertanyalah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Ayat ini menekankan bahwa setiap individu memiliki hak dan bagiannya masing-masing atas rezeki yang telah Allah tetapkan. Dalam konteks warisan, keadilan berarti membagikan harta sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam syariat, tanpa memandang jenis kelamin, usia, atau kedekatan emosional semata. Surah An-Nisa juga menggarisbawahi bahwa harta yang dibagikan adalah karunia Allah, dan oleh karena itu, pembagiannya harus mencerminkan kebijaksanaan ilahi.
Surah An-Nisa secara rinci memaparkan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagian masing-masing. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua pihak yang berhak mendapatkan perhatian dan hak mereka. Beberapa ahli waris yang disebutkan dalam Surah An-Nisa antara lain:
Ayat-ayat mengenai warisan dalam Surah An-Nisa sering kali diikuti dengan perintah untuk mendokumentasikan pembagian warisan secara tertulis dan melibatkan saksi. Hal ini bertujuan untuk menghindari perselisihan dan memastikan transparansi, seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 12:
"Dan bagi kamu (suami) separuh dari apa yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari apa yang ditinggalkannya..." (dan seterusnya untuk bagian istri, orang tua, dan anak-anak).
Ketentuan-ketentuan ini disusun dengan cermat untuk menjaga keseimbangan dan keadilan sosial dalam masyarakat Muslim.
Peristiwa kematian seseorang sering kali menjadi ujian berat bagi keluarga, tidak hanya secara emosional tetapi juga dalam hal pengelolaan harta peninggalan. Surah An-Nisa memberikan panduan yang jelas untuk mencegah potensi konflik yang dapat timbul dari pembagian warisan. Dengan mematuhi ketentuan yang digariskan dalam surah ini, umat Muslim diharapkan dapat:
Oleh karena itu, mempelajari dan mengamalkan ajaran Surah An-Nisa mengenai warisan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang mendatangkan kebaikan dunia akhirat. Memahami bahwa harta adalah amanah dari Allah dan pembagiannya harus dilakukan dengan cara yang diridhai-Nya, akan menuntun umat Muslim pada kehidupan yang lebih tenang, adil, dan penuh keberkahan.