Dalam lautan ajaran Islam yang luas, terdapat mutiara-mutiara hikmah yang membimbing umatnya menuju kehidupan yang lebih baik. Salah satu ayat yang begitu fundamental dan seringkali menjadi penyejuk hati serta solusi bagi problematika rumah tangga adalah Surat An-Nisa ayat 35. Ayat ini bukan sekadar perintah, melainkan sebuah panduan komprehensif yang diajarkan oleh Allah SWT untuk menjaga keharmonisan, mencegah perpecahan, dan membangun pondasi keluarga yang kokoh berlandaskan kasih sayang serta keadilan.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, dan keberlangsungannya sangat menentukan kualitas peradaban. Permasalahan dalam rumah tangga, sekecil apapun, jika tidak ditangani dengan bijak dapat merembet dan menimbulkan keretakan yang mendalam. Menyadari hal ini, Allah SWT menurunkan petunjuk yang sangat jelas melalui firman-Nya dalam Surat An-Nisa ayat 35.
Dan jika kamu khawatir terjadi perselisihan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang juru damai (hakim) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakim) dari keluarga perempuan. Jika kedua juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi petunjuk kepada mereka (suami istri). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini memberikan instruksi yang sangat praktis ketika muncul potensi perselisihan atau pertengkaran antara suami dan istri. Kata "khiftum" (jika kamu khawatir) menandakan bahwa pencegahan dan intervensi dini sangat dianjurkan. Sebelum masalah membesar dan berujung pada perceraian, ada langkah proaktif yang harus diambil.
Langkah pertama yang diajarkan adalah menunjuk dua orang penengah atau juru damai. Penunjukan ini bersifat netral dan adil, yaitu satu dari pihak keluarga suami dan satu lagi dari pihak keluarga istri. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak merasa terwakili dan aspirasi mereka dapat didengarkan oleh seseorang yang dianggap memiliki kedekatan emosional dan pemahaman atas latar belakang masing-masing.
Penting untuk dicatat bahwa pemilihan juru damai ini bukan sekadar formalitas. Mereka haruslah orang-orang yang memiliki niat tulus untuk memperbaiki keadaan, bukan memperkeruh suasana. Ayat ini secara tegas menyebutkan "in yurida islahan" (jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan). Ini menekankan pentingnya niat dan keikhlasan dalam proses mediasi. Juru damai haruslah orang yang bijak, mampu mendengarkan dengan empati, memberikan nasihat yang konstruktif, dan memfasilitasi komunikasi yang efektif antara suami dan istri.
Inti dari ayat ini adalah harapan akan pertolongan Allah SWT. Kalimat "yuwaffiqillahu bainahuma" (niscaya Allah memberi petunjuk kepada mereka) adalah janji ilahi. Ketika manusia berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga keharmonisan dengan cara yang diajarkan oleh syariat, Allah akan mempermudah jalan menuju perdamaian dan menciptakan kesepahaman di antara suami istri. Pertolongan Allah bukanlah sihir, melainkan sebagai katalisator yang memperkuat usaha manusia dalam memperbaiki hubungan.
Di era modern ini, di mana berbagai tekanan kehidupan kerap melanda rumah tangga, Surat An-Nisa ayat 35 menjadi semakin relevan. Banyak pasangan menghadapi konflik akibat perbedaan pendapat, masalah ekonomi, kesalahpahaman, atau bahkan campur tangan pihak luar. Alih-alih menyelesaikan masalah sendiri dengan emosi yang memuncak, mengingat dan mengamalkan ayat ini dapat menjadi solusi.
Keluarga besar, baik dari pihak suami maupun istri, seringkali memiliki peran krusial dalam dinamika rumah tangga. Jika mereka diamanahi sebagai juru damai, mereka harus memahami tanggung jawab besar yang diemban. Mereka harus mampu bersikap objektif, tidak memihak secara membabi buta, dan fokus pada tujuan utama yaitu merekatkan kembali hubungan yang retak. Seringkali, peran keluarga sangatlah vital dalam memberikan perspektif yang lebih luas dan dukungan moral.
Namun, perlu juga dipahami bahwa tidak semua perselisihan harus segera melibatkan pihak ketiga. Surat An-Nisa ayat 35 lebih ditujukan pada situasi ketika kekhawatiran akan perpecahan itu muncul. Upaya komunikasi dan penyelesaian masalah secara internal antara suami istri adalah hal pertama yang seharusnya diutamakan. Ketika usaha tersebut menemui jalan buntu dan potensi keretakan semakin nyata, barulah intervensi dari pihak luar yang bijak menjadi pilihan.
Selain itu, ayat ini juga mengajarkan tentang kebijaksanaan Allah. "Innallaha kaana 'aliman hakeema" (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) mengingatkan kita bahwa setiap aturan dan perintah-Nya selalu dilandasi oleh ilmu dan kebijaksanaan yang sempurna. Apa yang diperintahkan-Nya pasti membawa kebaikan, meskipun terkadang hikmahnya tidak langsung kita pahami.
Surat An-Nisa ayat 35 adalah anugerah tak ternilai dari Allah SWT bagi umat manusia, khususnya dalam konteks pernikahan. Ayat ini adalah pengingat bahwa menjaga keutuhan rumah tangga adalah sebuah kewajiban yang memerlukan usaha, kesabaran, dan kebijaksanaan. Dengan menjadikan ayat ini sebagai pedoman, diharapkan setiap perselisihan dapat diatasi dengan cara yang damai, dan setiap keluarga dapat senantiasa berada dalam naungan kasih sayang serta kerukunan. Ingatlah, perdamaian dalam keluarga dimulai dari niat tulus untuk memperbaiki dan kepercayaan penuh pada pertolongan-Nya.