Ilustrasi Ayat-Ayat Larangan Pernikahan
Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan sebuah institusi sakral yang memiliki aturan dan pedoman tersendiri. Salah satu landasan penting yang mengatur berbagai aspek kehidupan Muslim, termasuk pernikahan, adalah Al-Qur'an. Surat An Nisa, yang berarti "Wanita", secara khusus membahas berbagai hak dan kewajiban terkait perempuan, serta berbagai aturan keluarga. Di antara ayat-ayat penting dalam surat ini, terdapat ayat ke-23 dan ke-24 yang secara gamblang menjelaskan mengenai siapa saja yang haram dinikahi.
Memahami ayat-ayat ini sangat krusial bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa pernikahan yang dijalani sesuai dengan syariat, menjaga kesucian hubungan keluarga, dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Ayat ke-23 dari Surat An Nisa adalah inti dari penjelasan mengenai perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan nasab (keturunan), persusuan, dan perkawinan. Mari kita simak bunyi ayat dan terjemahannya:
Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibi dari pihak ayahmu; bibi-bibi dari pihak ibumu; anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara-saudara perempuan sesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang sudah kamu campuri; tetapi jika kamu belum mencampuri istrimu itu (dan belum bercampur dengan ibunya), maka tidak ada dosa bagimu (mengawininya); (dan diharamkan) mengambil istri anak kandungmu; dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dari ayat ini, dapat dirinci beberapa golongan perempuan yang haram dinikahi:
Ayat ke-24 dari Surat An Nisa melanjutkan penjelasan mengenai status perempuan dalam konteks pernikahan, khususnya terkait perempuan yang sudah memiliki suami dan budak perempuan yang sah.
Artinya: "dan (diharamkan juga kamu menikahi) semua wanita yang sudah bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (hamba sahaya). Ini adalah ketetapan Allah yang diwajibkan atas kamu. Dihalalkan bagimu selain dari yang demikian itu, yaitu kamu mencari (istri dengan) hartamu untuk mengawini mereka, sedang mereka dalam keadaan memelihara kehormatan diri, bukan karena mereka berzina dan bukan pula mengambil mereka sebagai wanita simpanan. Siapa yangberiman kepada Allah dan hari kemudian di antara kamu, (hendaklah) tidak mengambil budak-budak itu sebagai pelayan. Dan barang siapa yang mengambil budak itu menjadi pelayan, maka budak itu dan tuannya akan mendapat pahala. Dan barang siapa yang berbuat kejahatan maka Allah akan mengampuni dan menyayanginya. Dan dihalalkan bagimu selain dari yang demikian itu, yaitu kamu mencari (istri dengan) hartamu untuk mengawini mereka, sedang mereka dalam keadaan memelihara kehormatan diri, bukan karena mereka berzina dan bukan pula mengambil mereka sebagai wanita simpanan. Maka, apabila mereka telah (berumah tangga), sampaikanlah mahar mereka sebagaimana yang diwajibkan. Dan tidaklah mengapa kamu memperbuat suatu urusan sesudah menetapkan mahar itu, baik mengenai diri kamu, baik mengenai perempuan itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dari ayat ini, poin penting yang perlu digarisbawahi adalah:
Surat An Nisa ayat 23 dan 24 memberikan panduan yang jelas dan tegas mengenai batasan-batasan dalam pernikahan. Hikmah di balik larangan-larangan ini sangat mendalam. Di antaranya adalah untuk menjaga kemurnian nasab keturunan, mencegah konflik dalam keluarga, menghormati hubungan pernikahan yang sudah ada, dan membangun masyarakat yang harmonis. Dengan memahami dan mengamalkan ayat-ayat ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kehidupan berkeluarga dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tuntunan Allah SWT.
Memahami larangan-larangan ini bukan sekadar pengetahuan, melainkan sebuah kewajiban yang harus diamalkan dalam kehidupan nyata. Hal ini mencerminkan bagaimana Islam sangat memperhatikan aspek-aspek fundamental dalam kehidupan manusia, termasuk salah satunya adalah institusi pernikahan yang merupakan dasar dari sebuah keluarga dan masyarakat.