Ilustrasi keadilan, keseimbangan, dan kemakmuran.
Surat An-Nisa, yang berarti "Para Wanita," merupakan salah satu surat Madaniyah yang kaya akan ajaran Islam, mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari muamalah, hukum, hingga akhlak. Di antara ayat-ayat pentingnya, terdapat ayat 31 hingga 35 yang memberikan panduan fundamental mengenai prinsip-prinsip penting dalam berinteraksi, terutama terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban, serta larangan terhadap hal-hal yang dapat merusak tatanan sosial.
Ayat 31 dari surat An-Nisa memulai dengan sebuah janji yang sangat menggiurkan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi umat manusia:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)."
Ayat ini menekankan keutamaan menjauhi dosa-dosa besar. Dosa besar adalah dosa yang ancamannya sangat keras, baik berupa laknat Allah, murka-Nya, siksa neraka, atau hilangnya ampunan dari-Nya. Dengan menjauhi dosa-dosa besar, seorang Muslim dijanjikan pengampunan atas dosa-dosanya yang lebih kecil dan dimasukkan ke dalam surga yang penuh kemuliaan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah yang luar biasa, memberikan kesempatan bagi hamba-Nya untuk meraih kebahagiaan abadi dengan menjauhi hal-hal yang merusak diri dan hubungan dengan Sang Pencipta. Pentingnya ayat ini terletak pada motivasi yang diberikannya: keutamaan kesalehan individu yang berdampak pada pengampunan dan balasan surga.
Selanjutnya, ayat 32 dan 33 surat An-Nisa mengingatkan kita tentang prinsip kesetaraan dan larangan berbuat zalim:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۚ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa (harta) yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa (harta) yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
"Dan bagi masing-masing (laki-laki dan wanita), Kami telah menetapkan ahli waris dari apa yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan kerabatnya. Dan kepada orang-orang yang kamu telah mengikat janji setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu."
Ayat-ayat ini secara tegas melarang sifat iri dengki terhadap kelebihan yang diberikan Allah kepada orang lain, baik itu berupa harta, kedudukan, maupun keahlian. Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak atas hasil usaha mereka dan harus berupaya meraih karunia Allah. Ayat ini juga mengatur tentang hak waris dan pentingnya memenuhi janji kepada pihak-pihak yang telah menjalin kesepakatan. Fokusnya adalah pada prinsip keadilan, penghargaan terhadap usaha masing-masing individu, dan penegakan hak-hak yang telah ditetapkan. Ini mengajarkan kita untuk bersyukur atas nikmat yang diterima dan tidak merasa kurang hanya karena membandingkan diri dengan orang lain.
Kemudian, ayat 34 dan 35 surat An-Nisa memberikan peringatan keras mengenai harta anak yatim dan larangan tindakan sewenang-wenang:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu perempuan yang saleh adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan melakukan nusyuz (pembangkangan), nasihatilah mereka dan tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka (jika terus membangkang). Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۚ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
"Dan jika kamu khawatir terjadi perselisihan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika kedua juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberikan kemudahan kepada kedua suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Meskipun ayat ini seringkali disalahpahami dan disalahgunakan, perlu dipahami konteksnya yang luas. Ayat ini menjelaskan tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dalam memberikan nafkah dan perlindungan. Namun, ini tidak berarti merendahkan peran perempuan. Perempuan yang salehah adalah yang taat pada Allah dan menjaga kehormatan keluarga saat suami tidak ada. Perintah untuk menasihati, memisahkan tempat tidur, dan memukul (dalam konteks yang sangat terbatas dan dengan aturan yang ketat dalam Islam, serta hanya sebagai upaya terakhir setelah upaya lain gagal) bertujuan untuk mendisiplinkan dalam batas-batas syariat, bukan untuk menyakiti atau merendahkan. Setelah mereka taat, pintu untuk menyusahkan mereka harus ditutup.
Selanjutnya, ayat 35 menekankan pentingnya mediasi jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Pengutusan juru damai dari kedua belah pihak adalah upaya untuk mencapai perdamaian dan keharmonisan. Ini menunjukkan bagaimana Islam sangat mengutamakan keutuhan keluarga dan penyelesaian masalah secara bijaksana.
Surat An-Nisa ayat 31-35 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menghindari dosa besar demi meraih ampunan dan surga, menjauhi iri dengki, menghargai usaha individu, serta menjaga amanah dan keadilan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Ajaran-ajaran ini sangat relevan dalam membentuk masyarakat yang adil, harmonis, dan penuh kasih sayang, di mana setiap individu dihargai dan kewajiban dijalankan dengan penuh kesadaran.