Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertinggi negara yang menjadi landasan pembentukan dan penyelenggaraan negara. Dibentuk pada masa kemerdekaan, UUD 1945 mengalami perubahan signifikan melalui serangkaian amandemen yang dilakukan dari tahun ke tahun. Memahami perbedaan antara naskah asli (sebelum amandemen) dan naskah hasil amandemen sangat penting untuk mengerti evolusi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Naskah asli UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini dirancang dalam suasana darurat dan didesain sebagai naskah yang singkat, fleksibel, bahkan dikatakan 'supel' karena mengandung ketentuan yang memungkinkan perubahan cepat menyesuaikan kondisi bangsa yang baru merdeka. Beberapa ciri khas utama dari UUD 1945 sebelum amandemen meliputi:
Dalam sistem awal ini, kekuasaan Presiden sangat dominan. Presiden tidak hanya sebagai kepala negara tetapi juga kepala pemerintahan. Pasal yang mengatur kekuasaan ini memberikan kewenangan besar kepada lembaga kepresidenan, yang kala itu bertujuan untuk menjaga stabilitas negara yang baru berdiri.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memegang kedudukan tertinggi. MPR bertindak sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi, yang berhak menetapkan UUD dan memilih serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR memiliki kedudukan di atas lembaga-lembaga negara lainnya.
Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada naskah asli tergolong minim. Meskipun ada beberapa pasal yang menjamin hak-hak dasar warga negara, penjelasannya relatif ringkas dan belum sekomprehensif setelah amandemen.
Reformasi tahun 1998 membawa gelombang tuntutan perubahan fundamental dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Amandemen UUD 1945 dilaksanakan dalam empat tahap, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Tujuan utamanya adalah mewujudkan negara hukum yang demokratis, membatasi kekuasaan eksekutif, serta memperkuat pengawasan antarlembaga negara.
Salah satu perubahan paling krusial adalah diterapkannya sistem checks and balances yang lebih jelas. Kekuasaan dibagi secara tegas menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan absolut dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilihan umum yang berkala.
Kedudukan MPR mengalami penurunan signifikan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Masa jabatan Presiden juga dibatasi maksimal dua periode.
Lembaga peradilan mendapatkan independensi yang lebih kuat. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk untuk menguji undang-undang terhadap UUD, yang sebelumnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Selain itu, dibentuk pula Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mewakili kepentingan daerah dalam legislasi.
Amandemen menambahkan Bab XA mengenai HAM. Bab ini secara rinci menjabarkan hak-hak dasar warga negara yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara, termasuk hak atas kehidupan, hak berkeluarga, hak atas kebebasan beragama, dan hak untuk mendapatkan keadilan.
| Aspek | Sebelum Amandemen | Sesudah Amandemen |
|---|---|---|
| Sistem Pemerintahan | Kekuasaan Presiden sangat dominan (eksekutif sentris). | Sistem presidensial dengan checks and balances yang jelas. |
| Kedudukan MPR | Lembaga tertinggi negara, pemegang kedaulatan rakyat. | Lembaga negara setara, kekuasaan dibatasi. |
| Masa Jabatan Presiden | Tidak dibatasi secara eksplisit. | Dibatasi maksimal dua periode lima tahunan. |
| Hak Asasi Manusia | Minimal dan terfragmentasi dalam beberapa pasal. | Bab khusus (X A) dengan penjabaran HAM yang detail. |
| Lembaga Yudikatif Baru | Hanya ada MA. | Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). |
Amandemen UUD 1945 adalah respons penting terhadap dinamika politik dan tuntutan demokratisasi. Jika naskah asli cenderung menciptakan efisiensi kekuasaan dalam kondisi darurat, naskah hasil amandemen berfokus pada pembatasan kekuasaan, penguatan hak warga negara, dan peningkatan akuntabilitas seluruh cabang kekuasaan. Perubahan ini memastikan bahwa Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih terbuka, partisipatif, dan menghormati supremasi hukum.
Meskipun demikian, proses amandemen telah mengubah secara signifikan substansi dan struktur konstitusi yang awalnya bersifat sementara. Saat ini, UUD 1945 hasil amandemen menjadi acuan utama dalam tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak warga negara di Indonesia, mencerminkan komitmen bangsa terhadap prinsip negara hukum modern.