Ilustrasi keharmonisan keluarga yang dilandasi nilai-nilai Islami.
Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama masyarakat yang dibangun di atas fondasi cinta, kasih sayang, dan keadilan. Al-Qur'an, sebagai kitab suci petunjuk hidup umat Muslim, seringkali memberikan panduan mendalam mengenai cara membangun dan memelihara keharmonisan dalam rumah tangga. Salah satu ayat yang sangat relevan dalam konteks ini adalah Surat An-Nisa ayat 19.
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi perempuan dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali kalau mereka melakukan perbuatan zina yang jelas. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Ayat ini diawali dengan seruan kepada orang-orang yang beriman, menunjukkan pentingnya perintah ini. Frasa "tidak halal bagimu mewarisi perempuan dengan jalan paksa" secara tegas melarang praktik jahiliah yang umum terjadi sebelum Islam. Praktik ini memungkinkan kerabat laki-laki dari suami yang meninggal untuk "mewarisi" janda almarhum, seolah-olah ia adalah harta benda. Mereka bisa menikahi janda tersebut tanpa mahar baru, atau membiarkannya tergantung tanpa status, tidak bebas menikah lagi namun juga tidak bisa dianggap sebagai istri sah. Tindakan ini merendahkan martabat perempuan dan menghilangkan hak-haknya.
Islam datang dengan membawa revolusi nilai, memuliakan perempuan dan menolak segala bentuk penindasan. Mewarisi perempuan dengan paksa jelas merupakan bentuk eksploitasi dan perampasan kebebasan yang sangat dilarang dalam agama.
Selanjutnya, ayat tersebut berbunyi, "dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali kalau mereka melakukan perbuatan zina yang jelas." Ini menggarisbawahi prinsip keadilan dalam perkawinan. Mahar atau maskawin adalah hak mutlak istri yang diberikan oleh suami sebagai tanda keseriusan dan bentuk penghargaan. Suami dilarang menyakiti atau menzalimi istri demi merebut kembali mahar yang telah diberikan, kecuali jika istri secara terang-terangan melakukan perbuatan zina yang terbukti.
Larangan ini mengajarkan pentingnya menghargai ikatan pernikahan dan hak-hak yang telah diperjanjikan. Menyakiti istri untuk tujuan materi adalah perbuatan tercela yang bertentangan dengan ajaran Islam tentang kasih sayang dan keadilan.
Inti dari ajaran dalam ayat ini adalah perintah untuk "bergaullah dengan mereka secara patut" (wa 'ashiruhunna bil ma'ruf). Ini adalah kaidah umum yang mencakup segala aspek interaksi antara suami dan istri. Pergaulan yang patut berarti memperlakukan istri dengan baik, penuh hormat, kasih sayang, sabar, dan adil. Ini mencakup perkataan yang lembut, perlakuan yang menyenangkan, pemenuhan hak-haknya, serta menjaga kehormatannya.
Ayat ini juga memberikan hikmah mendalam melalui kalimat, "Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." Kehidupan rumah tangga pasti akan menghadapi ujian dan perbedaan. Ada kalanya suami tidak menyukai perangai atau kebiasaan istrinya. Namun, Islam mengajarkan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan negatif. Kesabaran dan kemampuan melihat potensi kebaikan di balik ketidaksempurnaan adalah sikap yang mulia. Seringkali, apa yang kita anggap kekurangan justru bisa menjadi sumber kebaikan dan kebahagiaan yang tidak terduga di masa depan, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
Surat An-Nisa ayat 19 adalah panduan komprehensif untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Ayat ini menekankan pentingnya menghormati martabat perempuan, menjunjung tinggi keadilan dalam urusan mahar, serta menganjurkan pergaulan yang baik dan dilandasi kesabaran. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam ayat ini, pasangan suami istri dapat menciptakan lingkungan keluarga yang penuh cinta, rasa hormat, dan keberkahan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kestabilan dan kemajuan masyarakat.