Surat An-Nisa Ayat 26-35: Membangun Fondasi Pernikahan dan Keluarga Sakinah

Ikon Keluarga Sakinah Ilustrasi sederhana dua orang dewasa dan satu anak yang saling berpegangan tangan di bawah payung.

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, senantiasa memberikan panduan komprehensif bagi setiap aspek kehidupan manusia. Di antara ayat-ayat yang begitu kaya makna, Surat An-Nisa, yang berarti "Perempuan", memuat sejumlah ayat yang menjadi pilar utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan masyarakat yang adil. Khususnya, ayat 26 hingga 35 dari surat ini memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai ketentuan terkait pernikahan, pembagian warisan, serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga.

Pernikahan: Memperjelas Jalan Menuju Kehidupan Bersama

Ayat 26 Surat An-Nisa merupakan ayat pembuka yang menekankan betapa pentingnya pernikahan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

"Allah hendak menerangkan (hukum-hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjuki kamu jalan-jalan orang yang sebelum kamu (Nabi-nabi dan orang-orang mukmin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini secara umum menjelaskan bahwa syariat Allah diturunkan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan jalan hidup. Dalam konteks pernikahan, ini berarti Allah mensyariatkan akad nikah sebagai cara yang sah untuk menyalurkan naluri seksual dan membangun keluarga. Pernikahan dipandang sebagai ibadah, sarana untuk menjaga kesucian diri, serta melahirkan keturunan yang saleh.

Selanjutnya, ayat 27-28 memberikan gambaran lebih spesifik mengenai perempuan-perempuan yang haram dinikahi (mahram) dan ketentuan terkait wanita-wanita yang telah dinikahi lalu diceraikan. Ayat-ayat ini bertujuan untuk menjaga tatanan sosial dan mencegah terjadinya fitnah serta kebingungan dalam hubungan kekerabatan dan pernikahan.

Ayat 29-30 berbicara tentang larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, termasuk dalam konteks perniagaan, permainan, dan segala bentuk transaksi yang merugikan. Ini menggarisbawahi pentingnya kejujuran dan keadilan dalam setiap rezeki yang diperoleh, termasuk yang berkaitan dengan urusan rumah tangga.

Keluarga: Tanggung Jawab dan Perlindungan

Menariknya, Surat An-Nisa ayat 31 menegaskan keutamaan menghindari dosa-dosa besar yang dilarang, serta menjadi penghapus dosa-dosa kecil. Ini adalah motivasi spiritual bagi setiap individu untuk senantiasa berusaha menjauhi maksiat.

Titik krusial dalam panduan keluarga hadir pada ayat 32, yang menekankan bahwa setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang mereka usahakan. Ini termasuk suami yang memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarga, serta istri yang memiliki peran dalam menjaga rumah tangga dan anak-anak. Ayat ini mendorong setiap anggota keluarga untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik.

Selanjutnya, ayat 33 berbicara mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam mewarisi harta. Ini menunjukkan betapa Islam memberikan perhatian besar pada keadilan dalam pembagian harta peninggalan keluarga. Pembagian warisan yang adil adalah kunci untuk mencegah perselisihan dan menjaga keharmonisan di antara ahli waris.

Penyelesaian Perselisihan dan Keharmonisan

Ayat 34-35 kemudian memberikan panduan berharga mengenai bagaimana menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga. Ayat 34 menjelaskan keutamaan laki-laki sebagai pelindung dan pencari nafkah bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dalam hal tertentu, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Ini bukan berarti superioritas mutlak, melainkan penegasan peran dan tanggung jawab yang diberikan Allah kepada laki-laki dalam struktur keluarga.

Namun, ayat ini juga menekankan pentingnya wanita yang salehah, yang taat kepada Allah dan suaminya, serta menjaga diri serta harta suami ketika suami tidak ada. Jika ada durhaka dari istri, maka suami diperintahkan untuk menasihati, memisahkan tempat tidur, bahkan memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan (sebagai bentuk pendisiplinan terakhir, bukan kekerasan yang membahayakan). Penting untuk dicatat bahwa tafsir mengenai "memukul" ini memiliki berbagai nuansa dan penekanan pada perlindungan korban dan tujuan pendisiplinan yang bersifat mendidik, bukan menyakiti fisik.

Terakhir, ayat 35 menguraikan langkah-langkah penyelesaian perselisihan. Jika suami istri khawatir akan terjadinya perpecahan, maka hendaknya diutus seorang juru damai dari keluarga suami dan seorang juru damai dari keluarga istri. Jika kedua belah pihak berkehendak memperbaiki, maka Allah akan memberikan kesepakatan kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menganjurkan musyawarah dan mediasi untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Dengan memahami dan mengamalkan kandungan Surat An-Nisa ayat 26-35, diharapkan setiap Muslim dapat membangun rumah tangga yang kokoh, penuh kasih sayang, dan senantiasa berada dalam ridha Allah SWT. Panduan ini mencakup aspek legal, moral, dan spiritual, memberikan kerangka kerja yang kokoh untuk kehidupan berkeluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

🏠 Homepage