Simbol Surah An Nisa Ayat 23
Dalam lautan ajaran Islam yang luas, terdapat permata-permata hikmah yang tak ternilai harganya, salah satunya adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an. Surah An Nisa, yang berarti "Wanita", merupakan salah satu surah Madaniyah yang memiliki kedalaman makna luar biasa. Ayat ke-23 dari surah ini, khususnya, menjadi sorotan penting karena membahas aturan fundamental terkait pernikahan dan larangan-larangan yang harus dijaga oleh umat Muslim. Memahami Quran Surah An Nisa Ayat 23 bukan hanya sekadar membaca teks Arabnya, tetapi juga meresapi setiap kata dan maknanya demi terwujudnya tatanan masyarakat yang harmonis dan diridhai Allah.
Ayat ini sangat spesifik dalam menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi. Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, bibi-bibi dari pihak bapakmu; bibi-bibi dari pihak ibumu; anak-anak keponakanmu yang perempuan, anak-anak saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara-saudara perempuanmu karena persusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang sudah kamu campuri; tetapi jika kamu belum mencampuri istrimu itu, maka kamu tidak berdosa (mengawininya); dan (diharamkan) mengawini menantu-menantu (istri) anak-anakmu yang berasal dari tulang punggungmu; dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Penjelasan mendalam mengenai Quran Surah An Nisa Ayat 23 menguraikan beberapa kategori perempuan yang haram dinikahi. Pertama, adalah mahram nasab (karena hubungan darah), yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah (bibi), dan bibi dari pihak ibu (bibi). Kategori ini sangat jelas dan merupakan fondasi dari larangan pernikahan dalam berbagai budaya dan agama karena adanya ikatan darah yang sangat dekat.
Selanjutnya adalah mahram radha'ah (karena susuan). Ayah dan ibu yang menyusui juga termasuk dalam kategori mahram yang haram dinikahi. Ini menunjukkan betapa luasnya cakupan hubungan kekerabatan yang diatur oleh Islam, bahkan hingga pada hubungan yang terbentuk melalui air susu ibu. Hal ini juga mencakup saudara perempuan sesusuan.
Kategori ketiga adalah mahram musaharah (karena pernikahan). Ini meliputi ibu mertua, yaitu ibu dari istri yang telah dinikahi. Larangan ini berlaku bahkan jika seorang pria belum mencampuri istrinya, yang menunjukkan betapa dijaganya kehormatan dan hubungan keluarga yang terbentuk melalui pernikahan. Selain itu, ayat ini juga melarang menikahi anak tiri perempuan yang berada dalam pemeliharaannya dari istri yang telah dicampuri. Namun, jika pria tersebut belum mencampuri istrinya, maka menikahi anak tirinya diperbolehkan.
Ayat ini juga secara tegas melarang mengumpulkan dua wanita bersaudara dalam satu ikatan pernikahan. Ini adalah larangan yang sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan menghindari kecemburuan serta konflik dalam rumah tangga. Namun, Allah memberikan kelonggaran dengan menyebutkan "kecuali yang telah terjadi pada masa lampau", merujuk pada praktik-praktik yang mungkin sudah ada sebelum turunnya ayat ini, dan Allah Maha Pengampun atas apa yang telah lalu.
Makna dari Quran Surah An Nisa Ayat 23 jauh melampaui sekadar daftar larangan. Ayat ini mencerminkan kebijaksanaan ilahi dalam menciptakan tatanan sosial yang stabil dan harmonis. Dengan menjaga batas-batas ini, terciptalah keharmonisan keluarga, rasa hormat antar anggota keluarga, dan terhindarnya berbagai potensi masalah sosial yang kompleks. Pengaturan ini melindungi individu dan institusi keluarga dari praktik-praktik yang dapat merusak.
Pentingnya memahami dan mengamalkan ayat ini sangat krusial bagi setiap Muslim. Ini bukan hanya masalah hukum fikih, tetapi juga merupakan cerminan kepatuhan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Melalui pemahaman yang benar terhadap Quran Surah An Nisa Ayat 23, umat Islam diharapkan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang berakhlak mulia. Allah SWT, dalam kasih sayang-Nya yang tak terbatas, selalu membuka pintu ampunan bagi hamba-Nya yang bertaubat dan berusaha memperbaiki diri.